DPR Rencanakan Evaluasi Total Sistem Jaringan Listrik PLN
Wednesday, August 21, 2019       09:05 WIB

Ipotnews - Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo menyebutkan bahwa Parlemen berencana melakukan evaluasi total terhadap mekanisme operasional jaringan kelistrikan PT PLN (Persero), sebelum mambahas persoalan yang dihadapi pelat merah tersebut.
Menurut Sartono, Parlemen akan memberikan penguatan dukungan terhadap PLN, agar permasalahan terkait padamnya aliran listrik (blackout) pelanggan yang berbuntut tuntutan kompensasi penggantian kerugian serta persoalan lain yang tengah dihadapi PLN.
"Dengan dukungan tersebut, ke depannya diharapkan tidak akan terulang berbagai permasalahan yang terjadi saat ini. Sehingga, nantinya kami bisa membahas permasalahan-permasalahan di lapangan. Kami akan mengadakan evaluasi total, karena PLN sangat strategis," katanya dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Rabu (21/8).
Pada Masa Sidang DPR berikutnya, kata Sartono, Parlemen ingin mengetahui semua persoalan yang dihadapi PLN, terutama mengenai kasus blackout pada awal Agustus ini. "Kami dari DPR dan Komisi VI akan memberikan support supaya hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi," kata anggota komisi bidang investasi dan BUMN tersebut.
Sartono menyatakan, seharusnya PLN tetap konsisten melakukan pengecekan berkala terhadap berbagai fasilitas dan jaringan, sehingga kondisi blackout bisa terhindari. "Minimal PLN harus mengadakan cek rutin," tegas Anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.
Namun demikian, Sartono menilai bahwa secara umum PLN sudah berupaya untuk memulihkan jaringan listrik yang terganggu. "Jadi, kami men-support kerja keras PLN dan kami juga akan memberikan dukungan sesuai kebutuhan PLN," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan beranggapan bahwa respons PLN dalam penangan peristiwa blackout tersebut sudah cukup optimal. "PLN sudah berusaha untuk melakukan normalisasi secara maksimal dengan mengirimkan aliran listrik dari pembangkit lain di Jawa ke Jakarta," ucapnya.
Bahkan, lanjut Mamit, bentuk kompensasi dari PLN atas kasus blackout sudah seauai dengan Kepmen ESDM No 27 Tahun 2017. "Kalau berdasarkan aturan yang lama sebesar 20 persen (untuk non adjustment) dan 35 persen (tarif adjusment). Tetapi kalau tidak salah, akhirnya PLN akan menggratiskan atau memotong bea terdampak," paparnya.
Dia menegaskan, wacana penerapan denda yang lebih besar lagi terhadap PLN justru akan memberatkan beban keuangan perseroan. "Dengan denda yang sekarang pun, PLN berpotensi kehilangan pendapatan hampir Rp1 triliun. Sehingga, denda ini juga sangat memberatkan PLN," ucap Mamit.
Tanpa adanya kenaikan tarif listrik sejak 2017, menurut dia, PLN telah mampu melakukan peningkatan layanan. "Sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik.Mereka melakukan efisiensi semaksimal mungkin, sehingga PLN tidak terlalu banyak mengalami kerugian," kata Mamit.(Budi)

Sumber : admin