Dana Anggota Diinvestasikan Ke MYRX, Koperasi HMM Salah Gunakan Izin
Friday, January 24, 2020       16:06 WIB

Ipotnews - Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) dipastikan menyalahi ketentuan yang berlaku karena menyalahgunakan izin pendirian koperasi. Izin yang diberikan pemerintah pada 2018 adalah koperasi konsumen, namun dalam perjalanannya justru digunakan untuk menghimpun dana anggota dan masyarakat di luar anggota koperasi. Izin koperasi simpan pinjam baru didapatkan pada 21 Oktober 2019 lalu. Sehingga kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan sejak berdirinya koperasi ini hingga 21 Oktober 2019 kemarin adalah ilegal.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, mengatakan bahwa dana anggota dan non anggota yang dikoleksi oleh HMM rupanya dimanifestasikan pada perusahaan inti yaitu PT Hanson Internasional Tbk () untuk bisnis properti. Secara aturan baku hal itu tidak bisa dibenarkan karena menyalahi ketentuan. Terlebih penghimpunan dana juga dilakukan kepada pihak di luar anggota koperasi.
Suparno menjelaskan saat ini sudah ada tiga orang yang melapor kepadanya lantaran tidak bisa menarik dana simpanan berjangkanya di koperasi HMM. Jumlah kerugian yang dialami dari tiga orang ini sekitar Rp3 miliar. Masih ada potensi dana yang diselewengkan oleh HMM bertambah lantaran belum semua anggota yang tercatat di koperasi HMM melaporkan kasus ini. Menurut data tahun 2018 jumlah anggota yang tercatat di koperasi HMM sebanyak 755 orang dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp400 miliar.
"Kita dapat laporan dari anggota koperasi Hanson Mandiri jadi ada yang mengadu 3 orang, mereka punya simpanan berjangka di koperasi, ketika mau ambil ternyata koperasi ini tidak menyiapkannya yang harusnya itu hak orang itu," kata Suparno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
Atas laporan gagal bayar oleh HMM tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi dan pendalaman atas kasus yang terjadi. Untuk sementara ini aktifitas koperasi ini dihentikan sampai ada solusi konkritnya.
Dikatakan Suparno bahwa dalam menghimpun dana masyarakat dan anggota koperasi, Koperasi HMM mengiming-imingi bunga yang tinggi. Tingkat bunga simpanan berjangka periode tiga bulan sebesar 10 persen. Kemudian simpanan berjangka periode enam bulan imbalannya sebesar 11 persen dan untuk periode 12 bulan sebesar 12 persen. Tingginya tingkat return bunga tersebut membuat banyak pihak tertarik untuk menyimpan danannya di koperasi HMM tanpa melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap status koperasi.
"Jadi jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi, yakini betul sebelum melakukan investasi sebab koperasi yang bagus masih banyak. Dan ini (koperasi HMM) baru beroperasi dua tahun udah himpun dana anggota yang jelas-jelas menyalahi izinnya," sambung Suparno.
Lebih lanjut, Suparno menyatakan setelah dilakukan verifikasi langsung kepada pengurus koperasi HMM, dana masyarakat dan anggota koperasi yang sudah terlanjur diinvestasikan pada dijanjikan akan dikembalikan secara bertahap. Batas waktu paling lambat untuk pengembalian dana masyarakat tersebut 4 tahun terhitung sejak kasus ini terungkap.
Untuk memastikan persoalan ini dapat terpecahkan dan dana masyarakat serta anggota koperasi kembali, Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lainnya akan intensif melakukan pengawasan. Dia berharap kedepannya koperasi-koperasi yang ada di Indonesia tidak memanfaatkan izin yang diberikan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Kita udah bermitra dengan Kementerian dan Lembaga yang lain, yang paling rawan adalah dengan tim waspada invetasi. Untuk kasus koperasi Hanson Mandiri ini kita kerjasama dengan OJK. OJK bagian tangani korporasinya dan kita koperasinya," pungkas Suparno.(Marjudin)

Sumber : admin

berita terbaru
Thursday, Mar 28, 2024 - 15:38 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of SURE
Thursday, Mar 28, 2024 - 15:35 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of KDTN
Thursday, Mar 28, 2024 - 15:31 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of WOWS
Thursday, Mar 28, 2024 - 15:28 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of PPRI
Thursday, Mar 28, 2024 - 15:25 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of RCCC
Thursday, Mar 28, 2024 - 15:21 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ESTI
Thursday, Mar 28, 2024 - 15:18 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ULTJ