Demi Keberlangsungan Usaha, Pemerintah Diminta Beri Kelonggaran untuk Ekosistem Ritel
Monday, January 18, 2021       18:46 WIB

Ipotnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)mulai resah terhadapkebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang kemudian dilanjutkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ).
Kebijakan tersebut dinilai sangat berdampak bagi ekosistem ritel yang terdiri dari berbagai sektor, mulai dari hilir hingga ke hulu. Mulai dari industri, produsen hingga jutaan UMKM /UKM yang menjadi pemasok maupun binaan ritel, vendor, pergudangan, logistik/ pengiriman, pusat perbelanjaan, pariwisata, dan lain-lainnya.
Katua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa selama ini ritel merupakan lokomotif dalam ekosistem ini, sehingga apabila sektor ritel terdampak maka ekosistem di dalamnya akan ikut berdampak. Oleh sebab itu Apindo meminta pemerintah untuk memperhatikan beberapa poin usulan yang telah dilayangkan kepada pemerintah.
Apindo berharap pemerintah memberikan kelonggaran kepada mall, ritel, hotel dan restoran yang telah menerapkan Protokol Kesehatan agar boleh tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas makan di tempat ( dine in ) maksimal 50 persen. Hal ini diperlukan agar pelaku usaha dapat memiliki ruang yang cukup untuk mendapatkan pemasukan demi eksistensi dan keberlanjutan usaha.
" Jika ada kebijakan PSBB diperketat yang merugikan pengusaha khususnya sektor riil, sebaiknya pemerintah membayar UMP tenaga kerja yang dipekerjakan secara penuh dan memberikan bantuan dana hibah untuk mengurangi kerugian pengusaha restoran, hotel, retail dan mall,". usul Hariyadi dalam keterangannya, Senin (18/1).
Ia mengusulkan agar penyaluran dana hibah dari pemerintah ini disalurkan dari pemerintah melalui perusahaan. "Sehingga kami bisa membantu memantau karyawan-karyawan kami yang mendapat bantuan dana tersebut. Hal ini seperti di Singapura," imbuhnya.
Apindo juga berharap agar pemerintah di setiap menerbitkan kebijakan untuk melibatkan dan mengajak asosiasi-asosiasi untuk membahas kebijakan penanggulangan penyakit Covid-19 secara bersama.
"Kami minta agar kebijakan PPKM yang diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 tidak diperpanjang kembali dengan pertimbangan pusat perbelanjaan/mall,  tenant , dan toko ritel modern sudah menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga bukan merupakan cluster penyebar Covid-19," ujarnya.
Pihaknya juga berharap pemilik properti/l atau mall, ritel dan  tenant  di- support  oleh Pemerintah Pusat & Daerah sehingga pemilik mall mampu membantu  tenant  didalamnya. Bentuk dukungan pemerintah itu bisa diwujudkan melalui penghapusan atau pengurangan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan atau PBB (pajak bumi dan bangunan).
"(Lalu) penghapusan atau pengurangan pembayaran berbagai jenis pajak termasuk PPN untuk penagihan listrik dihilangkan karena dari PLN juga tidak mengenakan PPN, PPh Final Pasal 4 ayat 2 atau disebut juga PPh Sewa," kata dia.
Apindo juga berharap kebijakan subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta untuk dilanjutkan. Hal itu diperlukan karena karyawan di level ini yang paling banyak jumlahnya dan mereka yang kena dampaknya lebih dulu apabila ada penutupan usaha.
"Subsidi Pemerintah ke karyawan yang melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk pengurangan gaji dari perusahaan ke karyawannya," sambung Hariyadi. (Marjudin)

Sumber : Admin