Dorong Pembayaran THR Tepat Waktu, Kemenkeu Minta Payung Hukum Dipercepat
Saturday, February 23, 2019       13:09 WIB

Ipotnews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi terkait beredarnya surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dijelaskan bahwa mekanisme penyaluran THR dilakukan melalui proses yang baku.
Surat tersebut adalah sebagai bentuk inisiasi dini dari Kemenkeu untuk menjalin koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Pasalnya dalam pencairan THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, diperlukan aturan dasar sebagai payung hukum dalam proses pembayaran. Oleh sebab itu perlu segera dirumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar dalam proses pembayaran THR kedepan bisa tepat waktu dan tidak menimbulkan persoalan.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden, ini bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," kata
Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangannya, Sabtu (23/2).
Dikatakannya bahwa jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 sementara ini dijadwalkan mulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019. Oleh sebab itu hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019. Melihat jadwal yang mepet ini, maka peraturan dalam bentuk PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019. Dengan demikian, pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," pungkas Nufransa. (Marjudin)

Sumber : admin