Dorong Penjualan Properti, Pemerintah Naikkan Ambang Batas Harga PPnBM Hunian Mewah
Wednesday, June 19, 2019       15:06 WIB

Ipotnews - Untuk mendorong penjualan properti, Kementerian Keuangan menaikkan batas harga properti yang terkena tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Sebelumnya Bank Indonesia juga telah melonggarkan peraturan pinjaman perumahan, untuk memicu penjualan properti.
Tarif pajak sebesar 20% sekarang hanya berlaku untuk properti hunian bernilai Rp30 miliar atau lebih. Sebelumnya, pemerintah menerapkan retribusi sebesar itu, pada  town house  dengan sertifikat tanah senilai Rp20 miliar atau lebih, serta apartemen,  town house  dan kondominium tanpa sertifikat tanah dengan harga Rp10 miliar ke atas.
"Peraturan baru ini akan membantu membuat harga rumah lebih menarik, mengurangi beban pembeli rumah, dan memicu pertumbuhan di sektor properti," kata Paulus Totok Lusida, Sekretaris Jenderal Asosiasi Real Estate Indonesia.
"Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan nilai rumah yang dibangun stagnan di bawah 5%. Kami memperkirakan pertumbuhan akan meningkat menjadi 10% tahun ini, didukung oleh kebijakan baru dan pelonggaran kebijakan  loan-to value  oleh Bank Indonesia," imbuhnya, seprti dikutip Bloomberg, Rabu (19/6).
Menurutnya, pasar properti mewah dengan harga di atas Rp30 miliar hanya menyumbang sekitar 10% dari pasar domestik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, beleid baru ini dirilis untuk mendorong sektor properti melalui peningkatan daya saing dan investasi. "Ini untuk menstimulus sektor properti," jelas Hestu di gedung DPR, kemarin.
Namun beberapa pihak menilai, kenaikan batas harga properti yang terkena pajak barang mewah itu, tidak akan signifikan dampaknya terhadap penjualan. Segmen perumahan mewah sangat kecil, kata Timothy Handerson, analis PT CGS- CIMB Sekuritas Indonesia.
Ia berpendapat, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pelonggaran aturan pembelian properti oleh orang asing untuk mendongkrak penjualan properti di dalam negeri.
Namun setidaknya, dampak penurunan ambang batas harga properti mewah itu, telah mendongkrak harga saham sejumlah pengembang properti. Saham PT Ciputra Development () siang ini naik 3,7%, dan saham PT Pakuwon Jati () melonjak 4,7%. (Bloomberg)

Sumber : Admin