ESDM Sebut Wilayah Tambang di Kalsel Hanya 14 Persen
Monday, January 25, 2021       11:23 WIB

Ipotnews - Kementerian ESDM memastikan izin tambang yang dikeluarkan di wilayah operasi Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat kecil. Hal itu disampaikan guna menampik isu terkait dengan pemberitaan yang menyatakan bahwa banjir parah yang terjadi di Kalsel dipicu oleh aktifitas penambangan yang begitu masif.
Direktur Teknik Dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan, hingga periode Januari 2021, jumlah izin tambang yang diberikan untuk wilayah operasi di Kalsel hanya 212 perizinan. Adapun total luas izin pertambangan itu mencapai 14 persen dari wilayah Kalsel. Artinya jumlah tersebut sangat minim.
"Luas lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan sangat kecil," jelas Lana dalam keterangan resminya, Senin (25/1).
Menurutnya, pembukaan lahan pertambangan di salah satu daerah terdampak banjir yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, hanya 4,3 persen dari total luas wilayah izin pertambangan. Selain itu, kata Lana, pemerintah juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha pertambangan.
"Diharapkan akan berdampak positif pada meningkatnya kemampuan DAS, tegasnya.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2020 tercatat realisasi reklamasi pascatambang mencapai 9.694 ha atau melampaui target sebesar 7.000 ha. Realisasi tahun lalu juga melebihi capaian tahun 2019 yang sebesar 7.626 Ha. Lana mengatakan, Kementerian ESDM menargetkan reklamasi pascatambang mencapai 7.025 Ha pada 2021.
Berdasarkan data Kementerian ESDM , realisasi pendanaan jaminan reklamasi dan pascatambang tahun 2020 meliputi pemenuhan penempatan jaminan reklamasi mencapai 93,42 persen dan pemenuhan penempatan jaminan pascatambang sebesar 92,68 persen.
Lana menegaskan sesuai Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010, maka sanksi administrasi bakal dikenakan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban penempatan reklamasi, jaminan pascatambang, dan pelaksanaan reklamasi.
"Sanksi adminsitrasi berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin," ujarnya.
(Marjudin)

Sumber : Admin