ESDM: Divestasi Saham 5 Tambang Asing Wajib Tuntas Tahun Ini
Tuesday, August 27, 2019       14:29 WIB

Ipotnews - Lima perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia, diberikan batas waktu hingga akhir tahun ini untuk menuntaskan proses divestasi sahamnya. Kewajiban divestasi itu sendiri sesuai dengan UU pertambangan nomor 4 tahun 2009 tentang tata kelola pertambangan, dimana perusahaan tambang asing wajib divestasi sahamnya minimal 51 persen di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral Dan Batu Bara Kementerian ESDM , Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, kelima perusahaan tambang tersebut adalah PT Vale Indonesia Tbk (), PT Natarang Mining, PT Ensburry Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana, dan PT Galuh Cempaka.
"Kelimanya ditargetkan divestasi tahun ini," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (27/8).
Bambang mengungkap, 4 dari 5 perusahaan tambang tersebut sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan. Dari kelima perusahaan tambang tersebut, hanya PT Vale Indonesia Tbk () yang kemungkinan akan tuntas rencana divestasinya di tahun ini.
"Kemungkinan Vale yang divestasi tahun ini, yang lainnya kecil-kecil kan agak susah," tuturnya.
Meski demikian, kata Bambang, jika proses divestasi tidak tuntas tahun ini, maka prosesnya bisa dilanjutkan tahun berikutnya. "Kalau yang lainnya tidak divestasi tahun ini, bisa dilanjutkan ke tahun berikutnya," pungkasnya.
Sebagai informasi saja, dari data Kementerian ESDM diketahui, PT Vale Indonesia Tbk () memiliki komoditas utama berupa nikel. Perusahaan tersebut memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 20 persen. Saat ini, struktur kepemilikan sahamnya yakni Vale Canada Limited sebesar 58,73 persen (PMA), Sumitomo Metal Mining Co Ltd 20,09 persen (PMA), Vale Japan 0,55 persen (PMA), Sumitomo Corporation 0,14 persen (PMA) dan publik 20,49 persen. Adapun, tenggat waktu penawaran yakni Oktober 2019.
Selanjutnya adalah PT Natarang Mining Komoditas utamanya adalah emas. Kewajiban divestasi saham sebesar 22 persen. Saat ini, kepemilikan saham eksisting: saham mayoritas dimiliki oleh Natarang Offshore Pty. Ltd sebesar 85 persen (PMA) dan Perseorangan sebesar 15 persen ( PMDN ). Tenggat waktu penawaran sahamnya Juli 2019
Selanjutnya adalah PT Ensburry Kalteng Mining. Perusahaan ini memiliki komoditas utamanya yaitu emas. Kewajiban divestasi saham sebesar 44 persen dan kepemilikan saham eksisting: saham mayoritas dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd sebesar 96 persen (PMA), Ensbury International Ltd. sebesar 4 persen (PMA). Tenggat waktu penawarannya Juli 2019.
Perusahaan keempat yaitu PT Kasongan Bumi Kencana. Perusahaan ini merupakan penghasil komoditas emas. Kewajiban divestasi saham sebesar 19 persen, dan kepemilikan saham eksisting terdiri dari 45 persen dimiliki oleh Pelsart Kasongan Pty. Ltd (PMA), 40 persen dimiliki Idaman Kasongan Pty (PMA), dan 15 persen oleh PT Wisma Budi Kerti ( PMDN ). Tenggat waktu penawaran Juli 2019.
Terakhir yaitu PT Galuh Cempaka. Perusahaan ini merupakan penghasil komoditas intan. Memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 31 persen, dan saat ini kepemilikan saham eksisting dimiliki oleh Ashton MMC Pte. Ltd sebesar 80 persen dan 20 persen oleh PT Aneka Tambang Tbk (). Tenggat waktu penawarannya Juli 2019.
(Sigit)

Sumber : admin