- E-commerce dukung larangan impor baju bekas ilegal demi menjaga industri tekstil lokal.
- Kebijakan sesuai Permendag No.31/2023 untuk memperkuat perdagangan dan fesyen lokal.
- Pemerintah bantu pedagang beralih ke produk lokal dengan akses pembiayaan dan kemitraan brand.
Ipotnews - Sejumlah platform e-commerce besar di Indonesia seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia mendukung upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dengan melarang impor pakaian bekas (thrifting).
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menyatakan bentuk dukungan yang telah dilakukan yaitu melakukan penertiban akun penjual baju bekas impor dengan pendekatan humanis.
"Prosesnya dilakukan satu per satu oleh tim manusia, bukan mesin, agar tetap adil dan berkeadilan bagi para penjual," ujar Radynal dalam keterangannya, Jumat (7/11).
Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan komitmen Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia untuk mematuhi aturan pemerintah dalam melarang penjualan pakaian bekas impor. Hal senada disampaikan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, yang memastikan Lazada mendukung penuh kebijakan nasional terkait pelarangan baju bekas impor.
Sementara Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto turut menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang menindak tegas impor thrifting ilegal. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang jual-beli barang dan atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya salah satunya pakaian bekas impor.
"Kebijakan ini penting untuk memperkuat ekosistem perdagangan daring yang sehat dan mendukung pertumbuhan industri fesyen lokal," kata Hilmi.
Atas komitmen dari pelaku e-commerce itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ) mengapresiasi yang mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Diakui bahwa pembatasan penjualan baju bekas impor ilegal di platform e-commerce menjadi bentuk nyata dukungan terhadap keberlanjutan industri dalam negeri.
"Masuknya baju bekas impor mematikan pasar domestik. Kami ingin melindungi produsen lokal dan memastikan e-commerce menutup akses terhadap penjualan ilegal," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Menteri Maman menekankan larangan hanya berlaku bagi pakaian bekas impor ilegal. Barang bekas produksi dalam negeri tetap diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Pemerintah juga menyiapkan dukungan agar pedagang baju bekas impor dapat beralih menjual produk lokal melalui kemudahan akses pembiayaan dan penurunan biaya produksi sehingga harga jual tetap terjangkau.
"Penegakannya kami lakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan usaha para penjual yang taat aturan," kata Maman.
Sebagai solusi, Kementerian UMKM akan menghubungkan pedagang dengan ratusan brand pakaian lokal agar mereka bisa menjadi reseller, distributor resmi, maupun yang bermaksud membangun brand sendiri.
(Marjudin/ AI)
Sumber : admin