Emiten DAJK Gagal Bayar, Bank Mandiri Ajukan Pembatalan PKPU
Thursday, November 14, 2019       12:48 WIB

Ipotnews - Manajemen Bank Mandiri () mengajukan pembatalan perjanjian perdamian dengan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk ( DAJK ) kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya emiten ini tidak mampu memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian perdamaian dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk () yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ).
Terdapat beberapa hal yang tak dipenuhi DAJK pasca homologasi. Di antaranya pembayaran bunga tunai, penambahan modal usaha, dan penyerahan jaminan aset. Sebelumnya dalam perjanjian perdamaian yang dihomologasi 31 Januari 2017, DAJK menyanggupi untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya dengan tenor delapan tahun.
Termasuk di dalamnya bunga yang harus mulai dibayarkan setiap bulan pasca homologasi. Bahkan salah satu pemegang saham Witjaksono berjanji akan memberikan modal kerja sebesar Rp50 miliar. Serta wajib menyerahkan beberapa jaminan aset tanah di Subang dan Bengkayang.
Namun sayangnya hingga permohonan pembatalan ini diajukan 31 Agustus 2017 keseluruhan kewajiban itu tidak dipenuhi oleh DAJK . Adapun bunga yang belum dibayarkan terhitung sejak Februari 2017 hingga kini sebesar Rp4,18 miliar.
"Berdasarkan uraian tersebut telah terbukti secara jelas dan tegas termohon ( DAJK ) tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian perdamaian," kata kuasa hukum Bank Mandiri, Junaidi dalam keterangannya, Kamis (14/11).
Dengan demikian, menurutnya, DAJK terbukti telah cidera janji atau wanprestasi dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 291 UU Kepailitan maka, kreditor dapat mengajukan pembatalan perdamaian. Junaidi pun meyakini permohonan pembatalan ini telah memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU sehingga, patut untuk dikabulkan oleh majelis hakim.
"Sebelum mengajukan pembatalan di pengadilan, kita () telah terlebih dahulu mengajukan somasi empat kali berturut-turut pada Mei, Maret, dan April 2017. Namun sayangnya, DAJK masih tidak menunjukkan itikad baiknya," pungkas dia.
(Marjudin)

Sumber : admin