Entitas Asosiasi NCKL Teken Transaksi Afiliasi Rp1,9 Miliar Untuk Survei Geolistrik
Thursday, February 12, 2026       07:37 WIB
  • ONC teken transaksi afiliasi Rp1,9 miliar untuk survei geolistrik dan MASW dengan PT Agrinas Palma Nusantara (10 Februari 2026), berlaku hingga 2 Juli 2026 di Desa Kawasi, Obi, Maluku Utara.
  • Status afiliasi karena memiliki 40% saham di ONC dan 99% di GTS yang terafiliasi, serta terdapat kesamaan pengurus antara GTS dan APN.
  • Dikecualikan dari kewajiban tertentu POJK 42/2020 karena terkait kegiatan operasional entitas asosiasi, namun tetap dilaporkan ke OJK melalui keterbukaan informasi.

Ipotnews - PT Trimegah Bangun Persada Tbk () melaporkan transaksi afiliasi yang dilakukan entitas asosiasinya, PT Obi Nickel Cobalt (ONC), terkait pekerjaan survei geolistrik di wilayah operasional.
Berdasarkan keterbukaan informasi di laman IDX, Rabu (11/2), ONC menandatangani Perjanjian Kerja Sama Survei Geolistrik dan Multichannel Analysis of Surface Waves ( MASW ) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) pada 10 Februari 2026.
Nilai transaksi tersebut sebesar Rp1,9 miliar dengan masa berlaku perjanjian sejak 2 Januari 2026 hingga 2 Juli 2026. Pekerjaan mencakup survei geolistrik dan MASW di area operasional ONC yang berlokasi di Desa Kawasi, Kepulauan Obi, Maluku Utara.
Transaksi dikategorikan sebagai afiliasi karena memiliki 40% saham langsung di ONC serta 99% saham di PT Gane Tambang Sentosa (GTS) yang terafiliasi dengan ONC. Selain itu, Direktur Utama GTS juga menjabat sebagai Komisaris di APN.
Manajemen menyatakan transaksi ini merupakan bagian dari kegiatan operasional entitas asosiasi yang dikecualikan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020. Meski demikian, perseroan tetap menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan yang berlaku.(Adhitya/AI)

Sumber : Admin