Goldman Sachs Kalah Dalam Sengketa Rebutan Saham PT Hanson International Tbk
Wednesday, November 22, 2017       11:10 WIB

Ipotnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Goldman Sachs harus mengembalikan saham PT Hanson International Tk () kepada pengusaha Benny Tjokrosaputro dalam perkara sengketa mengenai kepemilikan saham.
Hakim pada pengadilan tersebut Achmad Guntur juga memerintahkan Goldman Sachs membayar kompensasi sebesar Rp320,88 miliar, demikian putusan lainnya yang ditetapkan PN Jaksel.
Benny Tjokrosaputro adalah Presiden Director yang menggugat Goldman Sachs senilai Rp15 triliun dengan dalih melakukan transaksi saham tersebut secara melanggar hukum. Benny juga mengklaim kepemilikan 425 juta saham .
Sedangkan Goldman Sachs menyatakan membeli saham Hanson dari hedge fund, Platinum New York dalam serangkan transaksi di Bursa Efek Indonesia antara Februari 2015 hingga Desember 2015.
"Kami terkejut dan kecewa atas keputusan ini dan akan banding pada kesempatan secepatnya," kata Edward Naylor, juru bicara Goldman Sachs Hong Kong.
PN Jaksel dalam putusan tersebut juga menolak gugatan ganti rugi Goldman Sachs terhadap Benny Tjokrosaputro sedikitnya 1,1 miliar USD, kata pengacara yang ditunjuk Goldman, Harjon Sinaga.
Harjon mengatakan kliennya tidak punya hubungan dengan penggugat dan saham diperoleh melalui transaksi di pasar negosiasi BEI. Transaksi tersebut juga sudah dinyatakan valid. Sengketa tersebut muncul pada saat Indonesia mulai mendorong investasi asing terbesarnya dalam satu dekade.
Sementara itu Benny Tjokrosaputro menyatakan bahwa dirinya hanya ingin sahamnya kembali. "Saya tidak menuntut banyak," ujarnya seperti dikutip Reuters.
Benny telah menjanjikan saham Hanson kepada Platinum dengan pengembalian dana berdasarkan alasan dia mendapatkan sahamnya kembali melalui pembayaran kembali, demikian berdasarkan penuturan kuasa hukumnya dan dokumen putusan pengadilan.
Perjanjian semacam pembelian kembali atau Repo, secara efektif adalah suatu utang tetapi kesepakatan tersebut untuk sementara memindahkan kepemilikan sah saham tersebut.
Goldman Sachs International membeli saham Hanson dari Platinum sebagai suatu skema lindung nilai atas derivatif yang dimilikinya dengan sejumlah dana, kata pejabat Goldman.
Pada akhir 2014, Platinum mengalami kesulitan finansial dan mengalami masalah pembayaran kepada sejumlah besar investor. Goldman mulai menjual saham Hanson tahun lalu tetapi dihentikan setelah Benny Tjokrosaputra melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Sengketa kemudian berlanjut ke pengadilan.
Goldman menyatakan dalam dokumen gugatan pengadilan, memahami pada awalnya Platinum membeli saham Hanson dari entitas yang disebut Newrick Holding Ltd dan bukan dari Benny Tjokrosaputro.
Berdasarkan data Panama Papers pada 2015, Newrick adalah perusahaan yang terdaftar di British Virgin Island yang mana Benny Tjokrosaputro adalah sebagai pemegang saham.
Seorang bankir kepada Reuters menilai Goldman Sachs International tidak mengetahui adanya hubungan antara Benny Tjokrosaputro atau entitas afiliasinya dan partner Platinum atau pembatasan atas saham yang dibeli.
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro mengatakan bahwa kliennya adalah pemilik saham dalam transaksi repo dengan Platinum dan karena dia tidak melanggar kontrak dengan Platinum, maka hanya dia yang berhak menjualnya.
(mk)

Sumber : admin