Gugatan PKPU Pada Garuda Indonesia Ditolak Pengadilan Niaga
Friday, October 22, 2021       09:13 WIB

Ipotnews - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) terhadap PT Garuda Indonesia Tbk ()ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini disampaikan oleh PT My Indo Airlines ( MYIA ).
Sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10), menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
"Selanjutnya Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10).
Garuda digugat PKPU oleh PT My Indo Airlines ( MYIA ), yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, perusahaan bekerjasama dengan Garuda, meluncurkan layanan cargo freighter. Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.
Dalam situs resminya, maskapai MY Indo Airlines menyebutkan memiliki pengalaman bisnis jasa pengiriman angkutan kargo udara nasional sudah 40 tahun lebih ke 5 pulau besar di Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Papua. (Adhitya)

Sumber : admin