Hasil RUPS JUNI 2019 SCBD
Wednesday, June 26, 2019       17:20 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
PT. Danayasa Arthatama Tbk( SCBD )
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.320.042.000 saham atau 99,94 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Direksi Perseroan tentang kegiatan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris;
2. Menerima dan mensahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan Laporan No. 00327/2.1090/AU.1/03/1284-3/1/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;
Mata Acara Rapat Kedua:
1. Menyetujui seluruh laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada Pemilik Perseroan untuk tahun buku 2018 sebesar Rp59,52 miliar dipergunakan untuk dana pengembangan bisnis Perseroan, sehingga tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2018.
Mata Acara Rapat Ketiga:
1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan
2. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2019.
Mata Acara Rapat Keempat:
1. Menetapkan jumlah honorarium Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak melebihi jumlah sebesar Rp17 miliar per tahun, dan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019 yang diselenggarakan pada tahun 2020, dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagiannya; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan dan menetapkan gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
Mata Acara Rapat Kelima:
1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Suherman sebagai anggota Direksi Perseroan, efektif sejak ditutupnya rapat ini dengan ucapan terima kasih atas kontribusi Bapak selama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan; sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Tomy Winata
Komisaris : Bapak Hartono Tjahjadi Adiwana
Komisaris : Bapak Arpin Wiradisastra
Komisaris Independen : Ibu Selfy Warauw
Komisaris Independen : Bapak Edijanto
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Santoso Gunara
Direktur : Bapak Agung Rin Prabowo
Direktur : Bapak Samir
Direktur : Ibu Pesta Uli Sitanggang
Direktur : Bapak Bimo Del Piero Wirjasoekarta
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.320.042.000 saham atau 99,94 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
Menyetujui untuk:
1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yang terdiri dari:
- Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Perseroan;
- Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan tentang Direksi; dan
- Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan cara menyusun kembali dalam suatu Akta Notaris tersendiri, menghadap Notaris dan pejabat yang berwenang, memohon persetujuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, serta melakukan segala hal yang baik dan berguna sesuai dengan ketentuan dan perundangan.

Sumber : IPS RESEARCH