Hasil RUPS JUNI 2019 TRIM
Thursday, June 27, 2019       16:29 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.886.487.930 saham atau 82,8 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 termasuk Laporan Tahunan Direksi, dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2018; dan
2. Mengesahkan dan menerima dengan baik Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sesuai laporan Nomor: 00353/2.1032/AU.1/09/0690-2/1/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 dengan pendapat "Wajar dalam Semua Hal yang Material", dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2018, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan tahunan tahun buku 2018 dan bukan merupakan perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2018 (tiga puluh satu Desember dua ribu delapan belas) seluruhnya berjumlah Rp59.745.128.125,- (lima puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh lima juta seratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh lima Rupiah) dipergunakan sebagai berikut:
1. Sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) digunakan sebagai EURoeCadanganEUR? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UUPT ; dan
2. Sisanya dimasukkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Selanjutnya, Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan tidak memberikan dividen kepada para Pemegang Saham dikarenakan Perseroan ingin memperkuat permodalan Perseroan.
Mata Acara Ketiga:
Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 termasuk untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain penunjukkannya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Penunjukan Akuntan Publik tersebut dengan kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
2. Memiliki reputasi internasional serta pengetahuan yang cukup tentang peraturan perundangan yang terkait dalam penugasan audit, termasuk di dalamnya adalah peraturan OJK;
3. Memiliki pengalaman mengaudit laporan keuangan perusahaan publik yang bergerak dalam bidang usaha pasar modal atau perusahaan efek;
4. Merupakan pihak independen terhadap grup Perseroan; dan
5. Ketepatan waktu pelaksanaan audit.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui jumlah gaji dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2019 (dua ribu sembilan belas) dengan jumlah total sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk pengalokasian besar gaji dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris.
2. Menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, tugas dan wewenang Direksi untuk tahun 2019 (dua ribu sembilan belas).
3. Menyetujui Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan bonus bagi Direksi Perseroan.
Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui untuk mengangkat kembali David Agus selaku Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan kelima.
2. Menyetujui menerima pengunduran diri Thomas Kristian Husted dari jabatannya selaku Komisaris/Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat disertai dengan pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan.
Pengunduran diri Thomas Kristian Husted dari jabatannya selaku Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan telah diberitahukan kepada OJK melalui surat nomor 050/CorSec/ST/IV/2019. tanggal 29-04-2019 (dua puluh sembilan April dua ribu sembilan belas) perihal Pengunduran Diri Komisaris.
3. Dengan demikian setelah ditutupnya Rapat sampai dengan tutupnya RUPS Tahunan kelima sejak pengangkatan mereka masing-masing, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama : Stephanus Turangan
Direktur : Syafriandi Armand Saleh
Direktur : David Agus
Komisaris Utama/ : Rizal Bambang Prasetijo
Komisaris Independen
Komisaris : Sunata Tjiterosampurno
Komisaris/Komisaris Independen : Edy Sugito
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta Notaris tersendiri, memberitahukan, mendaftarkan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : IPS RESEARCH