Hasil RUPS Januari 2018 KRAH
Monday, January 22, 2018       14:41 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
PT Grand Kartech Tbk()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 807.550.000 saham atau 83,15 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 2018
Direksi PT GRAND KARTECH Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut Rapat) yaitu:
A. Pada:
Hari/Tanggal : Rabu/ 17 Januari 2018
Waktu : Pukul 10.28 - 10.45 WIB
Tempat : PJS Building
Jalan Rawa Gelam III No. 1
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur
Mata acara tunggal Rapat sebagai berikut :
Perubahan susunan Pengurus Perseroan
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat sebagai berikut:
DIREKSI:
DirekturUtama : KENNETH SUTARDJA
Direktur : JOHANES KARTIKA
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : HADI SUTARDJA
Komisaris Independen : TONY LEGI
Komisaris Independen : I NYOMAN WINTEN
C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 807.550.000 saham atau setara dengan 83,151% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk mata acara tunggal Rapat
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
Untuk mata acara tunggal Rapat semua keputusan disetujui secara musyawarah mufakat.
F. Keputusan Rapat atas mata acara tunggal Rapat telah disetujui sebagai
berikut :
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak STEFAN MUENKER dari jabatannya sebagai Direktur Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Direksi.
2. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak RONALD SUTARDJA dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat, dengan mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris.
3. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak KENNETH SUTARDJA dan Bapak JOHANES KARTIKA dari jabatannya selaku Presiden Direktur Perseroan dan Direktur Perseroan serta memberhentikan dengan hormat Bapak HADI SUTARDJA, Bapak TONY LEGI dan Bapak I NYOMAN WINTEN masing-masing dari Jabatannya selaku Komisaris Utama, Komisaris Independendan Komisaris Independen Perseroan.
4. Menyetujui mengangkat dan menetapkan kembali Bapak KENNETH SUTARDJA sebagai Presiden Direktur Perseroan.
5. Menyetujui mengangkat dan menetapkan Bapak JOHANES KARTIKA sebagai Direktur Independen Perseroan.
6. Menyetujui mengangkat kembali dan menetapkan Bapak HADI SUTARDJA sebagai Komisaris Utama Perseroan, Bapak TONY LEGI Sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Bapak I NYOMAN WINTEN sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Dengan demikian, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan jangka waktu sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
DIREKSI
PRESIDEN DIREKTUR : Bapak KENNETH SUTARDJA.
DIREKTUR INDEPENDEN : Bapak JOHANES KARTIKA.
DEWAN KOMISARIS
KOMISARIS UTAMA : Bapak HADI SUTARDJA.
KOMISARIS INDEPENDEN : Bapak TONY LEGI.
KOMISARIS INDEPENDEN : Bapak I NYOMAN WINTEN.
7. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta tersendiri dihadapan Notaris dan untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : IPS RESEARCH