Hasil RUPS Januari 2019 BOSS
Wednesday, January 23, 2019       10:56 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk.()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.064.179.590 saham atau 76,01 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
1. Menyetujui untuk menjaminkan atau mengagunkan atau membebani dengan hak jaminan kebendaan sebagian besar atau seluruh aset/harta kekayaan Perseroan yang dimiliki langsung atau tidak langsung kepada krediturnya, baik kreditur Perseroan maupun kreditur dari Entitas Anak Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada :
(i) Memberikan jaminan perusahaan;
(ii) Gadai atas sebagian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan dikuasai Perseroan pada Entitas Anak Perseroan,
baik secara langsung atau tidak langsung, maupun efek lainnya;
(iii) Fidusia atas tagihan-tagihan, rekening bank, klaim asuransi, persediaan (inventory), rekening escrow Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan;
(iv) Jaminan atau agunan atau hak jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berlaku sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun 2020).
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan dewan komisaris untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas kepada :
(i) Memberikan jaminan perusahaan;
(ii) Gadai atas sebagian atau seluruh saham-saham yang dimiliki dan dikuasai Perseroan pada Entitas Anak Perseroan, baik secara langsung atau tidak langsung, maupun efek lainnya;
(iii) Fidusia atas tagihan-tagihan, rekening bank, klaim asuransi, persediaan (inventory), rekening escrow Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan;
(iv) Jaminan atau agunan atau hak jaminan kebendaan lainnya atas harta kekayaan lain, baik bergerak maupun tidak bergerak milik Perseroan dan anak perusahaan Perseroan, yang dilakukan dalam rangka pembiayaan atau perolehan pinjaman atau hutang dari pihak ketiga, yang diberikan kepada atau diperoleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan (baik dalam bentuk pinjaman biasa, penerbitan bonds/obligasi dan lain-lain), baik sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang belaku sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan berikutnya (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun 2020), dan (v) meminta dan/atau memberikan segala keterangan sehubungan dengan butir (i), (ii), (iii) dan (iv) diatas, serta menandatangani akta-akta, perjanjian-perjanjian, surat-surat/dokumen-dokumen lainnya sehubungan dengan agenda ini.

Sumber : IPS RESEARCH