Hasil RUPS Luar Biasa November 2025 ANJT
Tuesday, November 11, 2025       09:26 WIB

PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.219.034.484 saham atau 95,971% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
a. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai tempat kedudukan Perseroan, yang sebelumnya berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan menjadi berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat;
b. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud tujuan dan kegiatan usaha disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia () tahun 2020 (dua ribu dua puluh) dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor IX.J.1;
c. Menyetujui perubahan Pasal 16 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pembatasan kewenangan Direksi dan Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan mengenai kewenangan anggota Direksi dalam bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
d. Menyetujui perubahan Pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan terkait Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan;
e. Menyetujui untuk menyatakan dan menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
f. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untukmelakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 2
a. Menyetujui perubahan alamat kantor pusat Perseoran yang sebelumnya berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan dengan alamat Menara SMBC Lantai 40, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling 5.5 - 5.6, Kawasan Mega Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12910 menjadi berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat dengan alamat APL Tower Lantai 28, Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 28, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak subtitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut, dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH