Hasil RUPS MEI 2019 BBLD
Tuesday, May 21, 2019       10:26 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
PT. Buana Finance Tbk()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.450.277.992 saham atau 88,12 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Mata Acara Pertama:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan sesuai laporan nomor 00229/2.1097/AU.1/09/0569-1/1/III/2019 tertanggal 28 Maret 2019 dengan pendapat "Wajar dalam semua hal yang material", dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2018, sepanjang tindakan mereka tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana.
Mata Acara kedua:
1. Menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2018 sebesar Rp. 57.570.641.135,- sebagai berikut :
a. Dibagi sebagai dividen tunai dengan jumlah sebesar Rp. 23.041.144.756,- yang akan dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham yang berhak sesuai dengan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 28 Mei 2019 pukul 16.00 WIB (recording date), dengan ketentuan dividen tunai tersebut akan diperhitungkan dan dipotong pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar Rupiah) ditetapkan dan dibukukan sebagai cadangan umum guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan;
c. Sisanya sebesar Rp. 33.529.496.379,- ditetapkan dan dibukukan sebagai Laba Ditahan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan dalam melaksanakan pembayaran dividen tunai tersebut kepada masing-masing pemegang saham, termasuk tetapi tidak terbatas untuk merubah jadwal dan tata cara pembagian dividen tersebut di atas.
Mata Acara Ketiga:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk akuntan publik untuk tahun buku 2019 dengan mempertimbangkan kriteria independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut.
Mata Acara Keempat:
1. Menyetujui memberikan kuasa kepada PT Sari Dasa Karsa untuk menetapkan remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan maksimum sebesar Rp.5.000.000.000,- gross per tahun dan pembagiannya diserahkan kepada Dewan Komisaris.
2. Menyetujui memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi setiap anggota Direksi Perseroan termasuk jika perlu untuk menetapkan dan/atau mengubah pembagian tugas dan wewenang dari setiap anggota Direksi Perseroan.
Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui mengangkat kembali anggota Direksi dengan susunan sebagai berikut :
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Yannuar Alin
Direktur : Bapak Corneiles Tedjo Endriyarto
Direktur : Bapak Herman Lesmana
Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan tahun 2021 bagi Dewan Komisaris dan RUPS Tahunan yang diselenggarakan tahun 2022 bagi Direksi Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Siang Hadi Widjaja
Komisaris : Bapak Tjan Soen Eng
Komisaris Independen : Bapak Dani Firmansjah
Komisaris Independen : Bapak Pintaro Mulia
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Yannuar Alin
Direktur : Bapak Corneiles Tedjo Endriyarto
Direktur : Bapak Herman Lesmana
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan dan menyatakan keputusan mengenai pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk memberitahukannya pada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui Perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan POJK No 35/POJK.05/2018 serta 2017 dan tidak mengubah kegiatan usaha utama Perseroan.
2. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut termasuk untuk mengadakan perubahan dan/atau penambahan atas perubahan ketentuan anggaran dasar antara lain untuk disesuaikan dengan peraturan OJK dan 2017, termasuk tetapi tidak terbatas menandatangani dokuman-dokumen/surat-surat, menyatakan dan/atau menuangkan keputusan mata acara Rapat dalam bentuk akta Notaris, menghadap instansi pemerintahan dalam rangka memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pendaftaran/pencatatan, dan meminta persetujuan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mendaftarkan dan mengumumkan perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tindakan lain yang dianggap perlu oleh Direksi sehubungan dengan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut.
Dalam Rapat juga dilaporkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Perubahan komposisi pemegang saham yang telah dicatatkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang telah diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Nomor:4150/D04- EDII /HM.390/05/2019 tanggal 09 Mei 2019 dari PT EDI Indonesia, Divisi Biro Administrasi Efek yang mengelola Daftar Pemegang Saham Perseroan, Komposisi Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Maret 2019 , dengan rincian sebagai berikut:
1. PT SARI DASA KARSA sejumlah 1.112.584.069 saham.
2. Masyarakat sejumlah 533.211.985 saham
2. Bahwa kantor Pusat Perseroan telah berpindah semula di Chase Plaza Lt. 17, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan menjadi Tokopedia Tower-Ciputra World 2 Lt. 38, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.11 Jakarta Selatan ]
Mata Acara Ketujuh:
1. Menyetujui menjaminkan lebih dari 50% maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat dalam rangka penerbitan surat berharga dan/atau Obligasi di Pasar Modal.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jumlah pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan;
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan keputusan untuk menjaminkan lebih dari 50 % atau seluruh harta kekayaan Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat dalam rangka penerbitan surat berharga dan/atau Obligasi di Pasar Modal.

Sumber : IPS RESEARCH