Hasil RUPS MEI 2019 SMBR
Tuesday, May 21, 2019       10:36 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.626.785.916 saham atau 76,79 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Mata Acara Pertama :
Menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2018 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya nomor : 00007/2.0627/AU.1/04/1160-3/1/II/ 2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pendapat ,"Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,?, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan Tahun Buku 2018.
Mata Acara Kedua:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan PKBL Tahun Buku 2018 termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan sesuai laporannya nomor : 00005/2.0627/AU.2/12/1160-3/0/II/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pendapat ,"Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk tanggal 31 Desember 2018, serta aktivitas dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan-Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di Indonesia,? serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan PKBL Tahun Buku 2018, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan Tahun Buku 2018.
Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2018 sebesar Rp76.071.972.677,- sebagai berikut :
- Sebesar 25% atau Rp18.971.140.582,- ditetapkan sebagai dividen tunai
- Sebesar 75% atau Rp57.100.832.095,- ditetapkan sebagai cadangan lainnya.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.
Mata Acara Keempat :
1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2018, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2019.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwi Warna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2018, serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk tahun 2019.
Mata Acara Kelima:
1. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dalam penunjukan KAP untuk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2019 dan Laporan Keuangan PKBL Tahun Buku 2019, serta menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP yang ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2019 dan Laporan Keuangan PKBL Tahun Buku 2019
2. Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik tersebut
Mata Acara Keenam:
Menyetujui Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor terkait dengan pelaksanaan Program MESOP.
Mata Acara Kedelapan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 keputusan tersebut di atas.
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara kesembilan:
1. Menyetujui mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini :
a. Sdr. M. Jamil dari semula Direktur Pemasaran menjadi Direktur Keuangan.
b. Sdr. Dede Parasade semula Direktur Keuangan menjadi Direktur Pemasaran.
Yang diangkat masing-masing berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2016 dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
2. Dengan adanya pengalihan tugas anggota-anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka susunan Anggota Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
NO NAMA JABATAN
1. Jobi Triananda Hasjim Direktur Utama
2. Daconi Direktur Produksi dan Pengembangan
3. Dede Parasade Direktur Pemasaran
4. Amrullah Direktur Umum & SDM
5. M. Jamil Direktur Keuangan
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Sumber : IPS RESEARCH