Hasil RUPS Tahunan Juni 2025 UCID
Friday, June 13, 2025       13:46 WIB

PT Uni-Charm Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.829.204.000 saham atau 92,124% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
I. Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk:
1. Laporan Keuangan Konsolidasian yang meliputi Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, firma anggota jaringan global KPMG (selanjutnya disebut KPMG Indonesia), sesuai dengan laporannya, tanggal 14 Februari 2025, Nomor 00021/2.1005/AU.1/04/1214-2/1/II/2025, yang telah memberikan opini laporan keuangan konsolidasian disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024; dan
2. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat dalam Laporan Tahunan 2024.
II. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta dokumen pendukungnya.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KPMG Indonesia, sebesar Rp350. 441.886.899,00 (tiga ratus lima puluh miliar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) (Laba Bersih 2024), sebagai berikut:
1. sebesar 20% (dua puluh persen) dari Laba Bersih 2024, atau sebesar Rp70. 088.377.752,00 (tujuh puluh miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai. Atas pembayaran dividen tersebut berlaku syarat dan ketentuan sebagai berikut:
(i) dividen tunai untuk tahun buku 2024 akan dibayarkan untuk setiap saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date) yang akan ditetapkan oleh Direksi;
(ii) atas pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, Direksi akan melakukan pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
(iii) Direksi diberi kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, antara lain (akan tetapi tidak terbatas):
(aa) menentukan tanggal pencatatan (recording date) yang dimaksud dalam butir (i) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen tunai tahun buku 2024; dan
(bb) menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024, dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi peraturan Bursa Efek dimana saham Perseroan tercatat;
2. Sisa dari Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai laba ditahan.
Agenda 3
I. Menetapkan jenis dan/atau besarnya honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 adalah sama dengan tahun buku sebelumnya dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
II. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jenis dan/atau besarnya gaji, tunjangan dan/atau fasilitas bagi anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
III. Besarnya gaji atau honorarium, tunjangan dan/atau fasilitas yang akan diberikan oleh Perseroan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 akan dimuat dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025.
Agenda 4
I. Menunjuk KPMG Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
II. Menunjuk Bapak HARRY WIDJAJA, Certified Public Accountant (CPA) yang merupakan Akuntan Publik yang tergabung dalam KPMG Indonesia dan merupakan Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit atau memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
III. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal KPMG Indonesia karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam hal Bapak Harry Widjaja, CPA karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atau pemeriksaan buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan
3. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut; dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 5
I. Menegaskan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama menjalankan jabatan masing-masing, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku dan catatan Perseroan.
II. a. Mengangkat kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bapak TAKUMI TERAKAWA;
Wakil Presiden Direktur : Bapak TAKEYUKI MATSUURA;
Direktur : Ibu SRI HARYANI;
Direktur : Bapak KURNIAWAN YUWONO.
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak TAKASHI KAN;
Komisaris : Bapak HENDRA KOSASIH;
Komisaris Independen : Bapak UBAIDILLAH NUGRAHA;
Komisaris Independen : Bapak SURYAMIN HALIM.
-dengan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).
b. Mengangkat Bapak YOSHIYUKI IWASE selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).
II. Menyatakan perhargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terimakasih kepada Bapak KOHEI YOSHIDA atas jasa-jasa yang telah diberikan selama menjabat selaku Komisaris Perseroan.
IV. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan) adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bapak TAKUMI TERAKAWA;
Wakil Presiden Direktur : Bapak TAKEYUKI MATSUURA;
Direktur : Ibu SRI HARYANI;
Direktur : Bapak KURNIAWAN YUWONO;
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bapak TAKASHI KAN;
Komisaris : Bapak YOSHIYUKI IWASE;
Komisaris : Bapak HENDRA KOSASIH;
Komisaris Independen : Bapak UBAIDILLAH NUGRAHA;
Komisaris Independen : Bapak SURYAMIN HALIM.
V. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan tentang susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH