Hasil RUPS Tahunan Juni 2026 GOLF
Thursday, June 04, 2026       14:42 WIB

PT Intra GolfLink Resorts Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 17.261.142.980 saham atau 88,5% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Tahun Buku 2025 yaitu sebesar Rp 51.809.424.238,- (lima puluh satu miliar delapan ratus sembilan juta empat ratus dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan Rupiah), sebagai berikut:
a. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp 10.361.884.848, (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai dan akan dibagikan secara proporsional kepada para pemegang saham Perseroan;
b. Sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp 15.542.827.271,- (lima belas miliar lima ratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh satu Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan wajib;
c. Sebesar 50% (lima puluh persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp 25.904.712.119,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus empat juta tujuh ratus dua belas ribu seratus sembilan belas Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan lainnya;
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham.
Agenda 3
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang
Agenda 4
1. Menyetujui penunjukan kembali KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO, selaku Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
2. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik pengganti yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan pada Periode Penugasan Profesional kepada Dewan Komisaris Perseroan, dalam hal KAP KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan untuk Tahun Buku 2026, termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik pengganti tersebut, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
Agenda 5
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sebagaimana dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH