Hasil RUPS Tahunan Juni 2026 SPTO
Thursday, June 04, 2026       14:33 WIB

PT Surya Pertiwi Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.104.898.005 saham atau 77,96% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025, termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025
Agenda 2
Menyetujui atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 berikut:
A. sebesar Rp189.000.000.000,00 atau sebesar 62,6% dari laba bersih Perseroan, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham, yaitu sebanyak 2.700.000.000 saham, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp70,00 yang diperhitungkan dengan dividen interim sebesar Rp35,00 per saham, yang telah dibagikan kepada para pemegang saham pada tanggal 12-12-2025 sehingga sisa dividen tunai yang akan dibagikan kepada para pemegang saham adalah sebesar Rp35,00 per saham, dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku;
B. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan (Laporan Keuangan Konsolidasian) Perseroan untuk tahun buku 2026 adalah Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra sebagaimana telah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.
Agenda 4
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2026, dengan memperhatikan Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
2. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026, sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.500.000.000,00 per tahun, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH