Hasil RUPS Tahunan Mei 2023 APLN
Tuesday, May 30, 2023       17:05 WIB

PT Agung Podomoro Land Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 20.628.205.722 saham atau 90,88% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2022 Perseroan, termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 (Auditan).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku 2022, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2022 Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2022 (Auditan).
Agenda 2
1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku 2022:
a. Sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang akan digunakan sesuai dengan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan.
b. Selebihnya sebesar Rp1.989.917.035.018 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga puluh lima ribu delapan belas Rupiah), dibukukan menambah saldo laba untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku 2022 tersebut, sesuai ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2023, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Dewan Komisaris dapat memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium di dalam perjanjian kerja sehubungan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut.
2. Memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan OJK, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. Dewan Komisaris dapat memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium di dalam perjanjian kerja sehubungan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti tersebut.
Agenda 4
Menetapkan paket remunerasi (sebelum pemotongan yang dilakukan karena kondisi keuangan Perseroan yang terdampak pandemi Covid-19, jika ada) bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023, disesuaikan/naik maksimum 5% (lima persen), mulai periode remunerasi bulan Juni 2023.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH