Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Mei 2025 HUMI
Thursday, May 22, 2025       09:48 WIB

PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 15.356.489.902 saham atau 85,09% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dimana didalamnya terdapat Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit 2024, Laporan mengenai kegiatan dan jalannya usaha Perseroan tahun 2024, termasuk Laporan Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Teraudit Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (Ernst & Young) sebagaimana termuat dalam laporan No. 00497/2.1032/AU.1/06/12944/1/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 dengan pendapat Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Humpuss Maritim Internasional Tbk., dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan di Indonesia.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan pada Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Agenda 2
1. menyetujui penggunaan Laba Bersih setelah pajak yang menjadi hak pemilik entitas induk sebesar USD11.517.108 untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 untuk:
a. Dibagikan 9,70% dari Laba Bersih setelah pajak yang menjadi hak pemilik entitas induk sebagai dividen tunai sebesar USD1.116.599,68 (gross) atau setara dengan Rp18. 046.483.948 (gross) yang akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp.1 (satu) per lembar saham dan memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan tata cara pembagian dividen tunai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b. Disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan sebesar USD10.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UUPT ).
c. Sisa Laba Bersih Perseroan setelah dikurangi pembagian dividen dan cadangan akan dicatat dalam Saldo Laba Ditahan sebesar USD11.931.433 untuk membiayai pengembangan usaha Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
1. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Utama untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dengan berkonsultasi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Pemegang Saham Utama. Pemberian wewenang ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan proses penyelesaian penyusunan Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Rekomendasi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan pada kriteria, antara lain:
- Telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,
- Memenuhi syarat independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP sesuai aturan yang berlaku,
- Ruang lingkup audit meliputi pemeriksaan atas pembukuan Perseroan yang dilakukan secara independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia serta rekomendasi sehubungan dengan pengendalian intern akuntansi dan memahami kompleksitas Grup Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK.
Agenda 4
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 mengikuti proporsional remunerasi Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemegang Saham Utama.
Agenda 5
Oleh karena hanya bersifat laporan dan tidak dilakukan pengambilan keputusan, maka tidak dilakukan pemungutan suara.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 15.353.232.902 saham atau 85,08% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar dengan menambah Klasifikasi Bidang Usaha Perseroan dalam Maksud dan Tujuan Perseroan yaitu Aktifitas Pengelolaan Kapal dengan kode 52225 dalam Pasal 3 Anggaran Dasar. Perseroan akan menjalankan lini usaha aktivitas pengelolaan Kapal melalui entitas anak usahanya, PT Energi Maritim Internasional.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk tidak terebatas untuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH