IPCC harapkan volume kendaraan yang masuk meningkat
Tuesday, February 12, 2019       20:07 WIB

JAKARTA. PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk () berharap kebijakan pemerintah menyederhanakan aturan ekspor berdampak positif bagi bisnisnya. Sekadar tahu, Kementerian Keuangan melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh dengan aturan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tetang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Sebelum ada aturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PBE) dan menyampaikan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebelum masuk Kawasan Pabean. Adanya aturan tersebut kini memungkinkan Agen Tunggal Pemegang Merk ( APTM ) bisa memasukkan kendaraan yang akan diekspornya ke Kawasan Pabean tanpa memerlukan NPE. Sementara PBE bisa menyusul setelah kendaraan masuk ke Kawasan Pabean.
Direktur Operasi Indra Hidayat Sani mengatakan aturan itu bisa memberikan dampak bola salju ke perusahaannya. Dengan aturan itu, APTM bisa menghemat dan langsung mengirim barangnya ke lapangan . "Itu efisiensi bagi APTM ," katanya pada Selasa (12/2). Tak selesai sampai di situ, dengan menurunnya beban ekspor APTM , harusnya bisa meningkatkan daya saing kendaraan Indonesia yang akan diekspor dalam bentuk harga yang lebih murah. Indra berharap adanya kemudahan itu meningkatkan volume kendaraan yang dilayani oleh .

Sumber : KONTAN.CO.ID

berita terbaru
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:42 WIB
Indonesia Market Summary (25/04/2024)
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:33 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham FOLK, Beli dan Jual
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:27 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRIS
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:22 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan WTON
Thursday, Apr 25, 2024 - 17:19 WIB
Financial Statements 1Q 2024 of NIKL
Thursday, Apr 25, 2024 - 16:58 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham BJBR, Beli
Thursday, Apr 25, 2024 - 16:27 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RALS