Implementasikan ISO 37001:2016, Krakatau Steel Terapkan Sistem Manajemen Anti Suap
Friday, January 24, 2020       17:44 WIB

Ipotnews - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk () mulai menerapkan standar internasional ISO 37001:2016 tentang Anti-Bribery Management System atau sistem manajemen anti suap, dalam upaya pencegahan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).  Kick Off  implementasi ISO 37001:2016 telah dilaksanakan pada Oktober 2019 lalu, dan program implementasinya mulai digulirkan bersama dengan seluruh pejabat di lingkungan Krakatau Steel Group, pekan ini.
Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, implementasi ISO 37001:2016 diharapkan dapat memperkuat budaya organisasi yang menjunjung nilai-nilai kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan. Transformasi bisnis ini perlu didukung dengan komitmen dan implementasi Good Corporate Governance pada seluruh lini bisnis Perusahaan yang tidak hanya terbatas pada perusahaan induk saja, melainkan anak perusahaan juga.
"Melalui penerapan ISO 37001:2016, kami harap Krakatau Steel dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi terjadinya risiko penyuapan sehingga dapat segera dilakukan pengendalian dan tindakan untuk perbaikannya. Pada akhirnya organisasi yang dikelola dengan baik diharapkan mampu mendukung dan mendorong percepatan proses transformasi yang sedang dilakukan saat ini," ungkap Silmy dalam keterangan persnya, Jumat (24/1).
Silmy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan usaha pencegahan KKN dengan melakukan  briefing , baik kepada eksternal seperti kepada vendor dan rekanan Krakatau Steel, maupun kepada internal karyawan dan manajemen. Usaha pencegahan KKN tersebut demi mewujudkan Krakatau Steel bersih dan berintegritas.
Silmy menambahkan tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan Good Corporate Governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan. Manajemen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK maupun pihak lainnya dalam mewujudkan Krakatau Steel Bersih. Termasuk bekerja sama dengan BPKP untuk mendapatkan  review  aksi korporasi,  assessment  GCG, serta menyelesaikan seluruh temuan dari BPK.
Dalam hal pengendalian gratifikasi, juga mengimplementasikan Program Pengendalian Gratifikasi dan kewajiban pelaporan LHKPN bagi jajaran manajemen sesuai ketentuan yg berlaku. Capaian tingkat kepatuhan pelaporan sampai dengan triwulan II 2019 sudah sebesar 88 persen. Krakatau Steel juga melaksanakan program  whistleblowing system  (WBS) untuk menampung dugaan-dugaan pelanggaran yang diketahui oleh karyawan.
"Dengan diimplementasikannya prinsip-prinsip GCG tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya dan organisasi Perseroan menjadi lebih efisien, efektif, dan produktif serta selalu berorientasi pada tujuan Perseroan dan memperhatikan para pemangku kepentingan," kata Silmy. (Marjudin)

Sumber : Admin