Ini Daftar Obligor Kasus BLBI Yang Dipanggil Pekan Ini
Thursday, September 23, 2021       16:41 WIB

Ipotnews - Pemerintah terus melakukan upaya pemanggilan kepada para obligor atau debitor yang masih memiliki kewajiban atas dana bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) yang dinikmati pada 22 tahun lalu. Tindakan tegas sudah dilakukan pemerintah melalui satuan tugas (Satgas BLBI ). Hingga hari ini, Kamis (23/9), sejumlah obligor / debitor dengan nilai tanggungan besar sudah dilakukan pemanggilan.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kemenkeu RI, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengumumkan sejak 20 September hingga 23 September 2021, sudah dilakukan pemanggilan terhadap empat obligor/ debitor besar. Secara rinci pada Senin (20/9) telah dipanggil putra putri dari obligor/ debitor atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Dalam pemanggilan itu pihak terpanggil dihadiri oleh kuasa hukumnya. Adapun total hutang yang harus diselesaikan mencapai Rp3,57 triliun.
Kemudian pada Selasa (21/9) telah dipanggil obligor/ debitor atas nama Kaharudin Ongko. Dalam pemanggilan ini pihak terpanggil diwakili oleh pengacara PT AMMA . Adapun jumlah hutang mencapai Rp8,61 triliun (termasuk biaya administrasi).
"Hari Rabu, (22/9) debitor yang dipanggil adalah Sjamsul Nursalim yang dihadiri oleh kuasa hukumnya. Untuk nilai utang mencapai Rp470,65 miliar," ujar Tri Wahyuningsih Retno dalam keterangan persnya, Kamis (23/9).
Sementara itu pada hari ini, Kamis (23/9) telah dilakukan pemanggilan dengan nama obligor/ debitor atas nama PT Era Persada. Namun pemanggilan akan dilakukan kembali pada esok hari Jumat, (24/9). Jumlah beban utang dari yang bersangkutan Rp118,70 miliar. Selanjutnya adalah Kwan Benny Ahadi dimana pada pemanggilan hari ini diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Albertus Banunaek dan Erry Putriyanti. Beban utang dari obligor / debitor ini senilai Rp157,72 miliar.
"Masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Satgas BLBI untuk membantu pengurusan penyelesaian hak tagih negara," pangkas dia.
(Marjudin)

Sumber : admin