Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro, Harry Prasetyo, dan Heru Hidayat Ditahan di Salemba
Tuesday, January 14, 2020       19:41 WIB

Ipotnews - Komisaris PT Hanson International Tbk () Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk () Heru Hidayat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.
Ketiganya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Selasa (14/1).
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Muchtar Arifin, kuasa hukum Tjokrosaputro.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Terkait itu, Kementerian BUMN menyatakan apresiasi kepada Kejaksaan Agung. "Kita apresiasi saja, itu pekerjaan dari teman-teman BPK awalnya. Hasil dari BPK kemudian diambil alih oleh teman-teman di Kejaksaan. Kita hormati,", ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.
Arya mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut berarti semua proses terkait kasus Jiwasraya berjalan.
"Proses hukumnya berjalan dan kita juga (Kementerian BUMN ) akan menyelesaikan bagian kami," katanya.
Menurut Arya, yang pasti itulah proses yang mungkin dilakukan oleh BPK dan kejaksaan. Kementerian BUMN mendorong supaya prosesnya berjalan terus dengan baik.(Antara)

Sumber : admin