Jam Perdagangan Bursa Saham selama Pandemi
Saturday, September 25, 2021       11:08 WIB

Jakarta, CNN Indonesia - Dalam aktivitas jual-beli saham, terdapat jadwal tertentu untuk melakukan transaksi atau yang dikenal sebagai jam bursa saham.
Selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM ini, jam perdagangan bursa saham mengalami sedikit perubahan dari sebelumnya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Hal tersebut mengacu Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, perdagangan bursa efek melakukan penyesuaian jam, mengutip IDX.
Penyesuaian jam berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System ( JATS ) untuk Perdagangan Efek di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi.
Jam Bursa Saham
Berikut perubahan jam perdagangan bursa atau pasar saham:
1. Jam Perdagangan Pasar Reguler
Perdagangan dilakukan setiap Senin hingga Jumat, dengan Sesi 1 perdagangan saham dibuka pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Sesi 2 dibuka selang dua jam kemudian, yakni 13.30 - 14.49 WIB. Sementara sesi pra penutupan berlangsung pukul 14.50 sampai 15.00 WIB.
2. Jam Perdagangan Pasar Tunai
Perdagangan pasar tunai dilakukan setiap Senin hingga Jumat dengan hanya sesi 1 yang dibuka pada pukul 09.00 - 11.30 WIB.
3. Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Perdagangan pasar negosiasi dilakukan setiap Senin hingga Jumat. Sesi 1 dibuka pada pukul 09.00 - 11.30 WIB dan sesi 2 dibuka pada pukul 13.30 - 15.15 WIB.
Untuk Pasar Reguler umum menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca penutupan yang dilakukan setiap Hari Bursa.
Lantas apa fungsi dari sesi-sesi tersebut?
Sesi Pra Pembukaan
Sesi pra pembukaan dimulai sebelum jam perdagangan pasar reguler dibuka, yakni pada pukul 08.45 - 08.55 WIB. Akan tetapi setelah pandemi bergeser menjadi 08.45 - 08.59 WIB.
Pada rentang waktu itu, anggota Bursa Efek akan memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
Pada tahap ini, JATS akan melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli berdasarkan price dan time priority.
Sesi Pra Penutupan
Sesi pra penutupan dimulai sebelum jam bursa efek tutup yakni pada pukul 14.50 - 15.00 WIB.
Dalam rentang waktu itu anggota Bursa Efek masih dapat memasukkan penawaran jual dan permintaan beli sebelum pasar ditutup.
Pada tahap ini, JATS akan melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan mempertemukan penjual dan pembeli berdasarkan price dan time priority.
Itulah jam bursa saham yang bisa Anda ketahui untuk bertransaksi di pasar modal. Semoga membantu.

Sumber : CNNINDONESIA.COM