Jelang Listing, OJK Tetapkan Saham Berkah Beton Sedaya sebagai Efek Syariah
Tuesday, March 02, 2021       15:54 WIB

Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa saham PT Berkah Beton Sedaya sebagai efek syariah, setelah perusahaan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham (IPO) sebanyak dua miliar saham.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Jakarta, Selasa (2/3), OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner terkait penetapan Efek Syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-08/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Berkah Beton Sedaya Tbk sebagai Efek Syariah tertanggal 25 Februari 2021.
Dengan demikian, efek dari Berkah Beton Sedaya masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). Keputusan OJK ini sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan Berkah Beton Sedaya sebagai Efek Syariah.
Sebagaimana diketahui, Berkah Beton Sedaya akan melepas saham ke publik sebanyak dua miliar lembar dengan nilai nominal Rp50 per unit. Adapun harga penawaran umum saham yang mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada 25 Februari 2021 tersebut ditetapkan senilai Rp100 per lembar.
Pada aksi korporasi ini, manajemen Berkah Beton Sedaya menunjuk PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Penawaran umum saham IPO ini dilaksanakan pada 1-4 Maret 2021 dan diharapkan bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Maret 2021. (Budi/ef)

Sumber : Admin