KIJA Mengaku Potensi Gagal Bayar Surat Utang USD300 Juta Karena Perubahan Pengendali
Tuesday, July 16, 2019       16:27 WIB

Ipotnews - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk ( ) berpotensi mengalami gagal bayar (default) atas surat utang (notes) senilai USD300 juta, akibat terjadinya perubahan pengendalian seperti dimaksud dalam perjanjian penerbitan notes.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilansir PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (15/7) Pukul 23.55 WIB, RUPS Tahunan pada 26 Juni 2019 dipandang telah terjadi perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi Notes yang diterbitkan Jababeka International BV.
"Hal ini didasarkan pada kondisi dimana sebagian besar suara yang diberikan saat voting dilaksanakan oleh Imakotama dan afiliasinya melebihi suara yang dimiliki pemegang saham (Permitted Holders) yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari Notes dan dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert," kata Corporate Secretary , Budianto Liman dalam keterangan resmi perseroan, Jakarta (16/7).
Potensi default akibat perubahan pengendalian itu, karena salah satu pemegang saham , yakni PT Imakotama Investido (Imakotama) dengan porsi kepemilikan sebesar 6,387 persen disebut-sebut telah bekerja sama dengan beberapa pemegang saham lain (acting in concert) untuk memberikan suara melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam perjanjian notes.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilansir 16 Juli 2019 disebutkan bahwa saat pemunggutan suara melalui RUPS Tahunan pada 26 Juni 2019, usulan Imakotama dan afiliasinya melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham (Permitted Holders) yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari notes
"Kejadian ini dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert yang berpotensi telah mengakibatkan adanya perubahan pengendalian berdasarasrkan syarat dan kondisi notes," demikian disebutkan dalam keterbukaan informasi .
Terkait kejadian perubahan pengendalian dalam sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari notes yang diterbitkan Jababeka International BV, anak perusahaan yang mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law).
Maka, /Jababeka International BV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok notes sebesar USD300 juta dan ditambah kewajiban bunga.
Pada RUPS Tahunan (26/6) mengangkat Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris berdasarkan voting 52,11 persen suara pemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh Permitted Holders berdasarkan syarat dan kondisi dari notes.
Lebih lanjut Budianto Liman menyampaikan, pengangkatan direktur utama dan komisaris itu diusulkan Imakotama sebagai pemegang 6,387 persen saham dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841 persen. Sebagian besar suara yang diberikan saat voting dilaksanakan Imakotama dan pihak-pihak yang terkait dengan Imakotama, sehingga dipandang telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki Permitted Holders.
Dengan demikian, manajemen memperkuat dugaan tersebut dengan 'menyodorkan' catatan jumlah kehadiran pemegang saham saat RUPS Tahunan yang mencapai 90,432 persen atau meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah kehadiran dalam sejumlah RUPS Tahunan sebelumnya dengan tingkat kehadiran 44,945 persen di 2018 dan 53,372 persen pada 2017.
Dalam laporan keuangan per 31 Maret 2019, komposisi kepemilikan saham adalah Mu Min Ali Gunawan 21,087 persen, Islamic Development Bank 9,32 persen, PT Imakota Investindo 5,398 persen, Hadi Rahardja 2,8 persen, Setiawan Mardjuki 0,166 persen dan masyarakat 61,28 persen.
Sedangkan pada akhir 2018, Mu Min Ali Gunawan 21,087 persen, Islamic Development Bank 9,3 persen, Hadi Rahardja 2,8 persen, Setiawan Mardjuki 0,166 persen dan masyarakat 66,617 persen. Sehingga, pada 2019 tercatat adanya pemegang saham baru yang memiliki lebih dari 5 persen saham, yakni Imakotama.(Budi)

Sumber : admin