Kata OJK Soal Suku Bunga Pindar yang Mencekik Leher
Tuesday, May 20, 2025       13:49 WIB

Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengawasi secara ketat implementasi peraturan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi seiring dengan masifnya layanan pinjaman daring (Pindar) dengan tingkat suku bunga yang tidak rasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa dalam aturan tersebut telah ditetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Namun sayangnya dalam praktik keseharian banyak dari penyelenggaraan Pindar memberlakukan suku bunga di atas ketentuan yang berlaku.
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," kata Agusman dalam keterangannya, Selasa (20/5).
Sebagaimana diketahui tingkat suku bunga harian yang diizinkan untuk tenor pinjaman konsumtif di bawah 6 bulan sebesar 0,3 persen. Sementara untuk kegiatan produktif bagi nasabah mikro dan ultra mikro sebesar 0,275 persen. Sedangkan untuk kategori usaha kecil menengah sebesar 0,1 persen.
Lalu untuk tenor pinjaman konsumtif di atas 6 bulan sebesar 0,2 persen. Kemudian untuk kegiatan produktif bagi nasabah mikro dan ultra mikro hingga usaha kecil menengah sebesar 0,1 persen.
Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas," ulasnya.
(Marjudin)

Sumber : admin