Kejagung Siapkan Tim Jaksa Hadapi Dua Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Saturday, August 08, 2026       13:36 WIB

AI News - Kejaksaan Agung menyiapkan tim jaksa dan penyidik untuk menanggapi dua gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terkait dugaan pencucian uang, setelah menerima permohonan melalui penasihat hukumnya.

Poin Penting

  • Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.
  • Gugatan menuntut pembatalan penetapan tersangka dan penahanan 24 Juli 2026 serta pembebasan dari tahanan.
  • Kejagung akan menugaskan tim jaksa atau penyidik untuk menghadiri proses praperadilan, sebagaimana diumumkan pada 7 Agustus 2026.
  • Pihak yang digugat meliputi Kortastipidkor Polri, Kejagung, dan Polda Metro Jaya.
  • Anang Supriatna menegaskan hak praperadilan diatur dalam KUHAP dan Kejagung siap menghadapi seluruh proses hukum.

Mengapa Febrie Mengajukan Dua Gugatan Praperadilan Terhadap Institusi Penegak Hukum?


Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan karena kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polri serta Kejagung tidak sah. Menurut Kontan, hak tersebut diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada tersangka dan penasihatnya untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan melalui praperadilan. Pengajuan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus 2026 dan menargetkan institusi Kortastipidkor Polri, Kejagung, dan Polda Metro Jaya. Langkah itu mencerminkan upaya menjaga hak defensif terdakwa, yang bila dikabulkan dapat membatalkan penetapan dan menahan proses penyidikan lebih lanjut.

Apa Isi Gugatan Praperadilan yang Diajukan oleh Kuasa Hukum Febrie?


Gugatan meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan pada akhir Juli 2026 tidak sah, sekaligus memohon pembebasan klien dan penghentian penyidikan. Kompas mencatat bahwa permohonan menolak penetapan ganda yang dikeluarkan oleh dua institusi penegak hukum, serta menuntut pembebasan dari tahanan yang ditetapkan pada 24 Juli 2026. Dengan menantang legalitas tindakan paksa, kuasa hukum berupaya menghapus dasar hukum yang menjadi landasan proses penyidikan, mengacu pada prinsip non bis in idem. Jika hakim mengabulkan, keputusan tersebut dapat menghentikan investigasi terhadap Febrie dan memaksa otoritas meninjau kembali prosedur penetapan tersangka.

Bagaimana Kejagung Menanggapi dan Menyiapkan Tim untuk Menghadapi Proses Praperadilan?


Kejagung menanggapi dengan menyatakan kesiapan menghadapi seluruh proses hukum dan akan menugaskan tim jaksa atau penyidik untuk menghadiri sidang praperadilan. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa hak praperadilan diatur dalam KUHAP, sehingga Kejagung tidak menolak permohonan dan akan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Pada pernyataan Jumat 7 Agustus 2026, ia menegaskan bahwa tim yang akan dibentuk terdiri dari jaksa dan penyidik yang berpengalaman untuk mengawal kasus TPPU . Penunjukan tim ini menunjukkan komitmen institusi dalam mempertahankan keputusan penyidikan serta menyiapkan pembelaan hukum yang terkoordinasi.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News