Kelompok Pemegang Saham Tuding OJK Abai Soal Kasus AISA
Wednesday, July 17, 2019       16:04 WIB

Ipotnews - Kelompok pemegang saham ritel dengan kepemilikan mencapai 6 persen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk () yang bernama Forum Investor Retail Aisa (Forsa) menilai bahwa Otoriras Jasa Keuangan (OJK) telah menutup mata dan berpura-pura tuli terhadap kasus yang merugikan investor.
Ketua Forsa, Deni Alfianto Amris meminta agar OJK lebih proaktif menindaklanjuti proses pemeriksaan dan penyidikan, agar kasus pidana mengenai penggelapan, manipulasi dan dugaan penggelembungan laporan keuangan yang dilakukan mantan jajaran direksi .
"Kami mencium ada pergeseran soal kasus ini yang terlihat dari adanya penangguhan penahanan mantan direksi . Hal ini dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan kabur ke luar negeri. OJK sangat rapuh, tidak proaktif dan seperti menutup mata," ujar Deni di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (17/7).
Dia menyebutkan, OJK juga tidak mau mendengarkan temuan-temuan Forsa yang memiliki 6 persen saham di . "OJK sama sekali tidak menggunakan kekuatan POJK 22 untuk menyelidiki kasus ini. Hal ini yang membuat kami miris, sementara ada dorongan supaya emiten bertambah," ujar Deni.
Sebagaimana diketahui, Peraturan OJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan mengamanatkan agar OJK melakukan penyidikan secara cepat, berbiaya ringan dan sederhana untuk membuat terang tindak pidana di sektor jasa keuangan dan memperkuat stabilitas keuangan.
Dia menegaskan, adanya penangguhan penahanan terhadap mantan direksi semakin menunjukkan rapuhnya sistem pengaturan dan pengawasan di industri pasar modal. "Kasus ini akan menjadi bom waktu, karena menyangkut instabilitas ekonomi dan menghilangkan kepercayaan investor," ucap Deni.
Di tempat yang sama, salah seorang investor saham yang merupakan nasabah PT Indo Premier Sekuritas, Daisy Anggraeni mengatakan, ketertariakan untuk berinvestasi saham bermula dari program BEI, Yuk Nabung Saham. "Saya sudah tergiur dengan program Yuk Nabung Saham dan berinvestasi di , tetapi setelah ada kasus ini OJK tidak melindungi kami," ujar Daisy.
Dia mengaku telah meminta perlindungan kepada OJK sejak Juni 2018 melalui surat tertulis, namun hingga saat ini belum ada respons dari OJK. Daisy menilai, dirinya sudah menjadi korban dari program Yuk Nabung Saham. "Keinginan OJK yang mendorong jumlah emiten untuk terus bertambah, menjadi tidak inline jika melihat kasus ini," tuturnya.
Dia menambahkan, secara personal dirinya telah mengasu ke OJK melalui komisi bidang Edukas dan Perlindungan Konsumen yang dipimpin Tirta Segara. "Selanjutnya bersama Forsa yang terdiri dari 16.000 investor ritel telah mengadu ke OJK melalui jalur penyidikan. Bahkan kami juga sudah mengadu ke Kementerian Keuangan, tetapi belum ada tanggapan," tutur Daisy.(Budi)

Sumber : admin