Kemenkeu : Cukai Plastik Yang Bayar Adalah Konsumen
Friday, July 12, 2019       11:13 WIB

Ipotnews - Pemerintah serius untuk tetap mengawal penerbitan aturan cukai kantong plastik atau kresek. Sebab selama ini, dampak yang ditimbulkan oleh kantong plastik sudah sangat mengkhawatirkan baik di darat maupun di laut.
M. Sutartib selaku Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan bahwa usulan cukai plastik ini nantinya akan menyasar kepada produsen plastik. Namun pada akhirnya beban cukai ini bisa digeser kepada end user atau konsumennya. Sehingga cukai plastik sendiri menjadi indirect tax bagi konsumen saat berbelanja.
"Pengenaan (cukai) di level produsen hanya untuk mempermudah administrasi walau sebenarnya yang membayar cukai adalah konsumen. Ini kaya cukai rokok kan sebenarnya yang bayar adalah konsumen bukan pabriknya," kata Sutartib dalam diskusi media di Kementerian Keuangan, Jumat (12/7).
Sementara itu, terkait dengan besaran tarif saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dalam regulasi yang nantinya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tidak secara detail dinyatakan besaran tarifnya. Untuk itu dibutuhkan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Yang jelas semakin dia tidak ramah lingkungan maka dia akan semakin besar tarifnya atau malah bayar penuh, tapi kalau dia semakin mudah terurai dan ramah lingkungan semakin rendah bahkan bisa nol persen," ucap dia.
Di tempat yang sama, Rofyanto Kurniawan selaku Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menambahkan dalam usulan besaran tarif yaitu sebesar Rp30.000 per kilogram (kg). Untuk perlembar rencananya dikenakan Rp200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp450 - Rp500 per lembar.
"Nah itu sudah kita hitung, ini juga sudah dilakukan banchmarking di beberapa negara tapi ini masih kita sesuaikan. Yang pasti dana itu nantinya akan kembali ke masyarakat untuk pengolahan sampahnya," kata dia.
(Marjudin)

Sumber : admin