Kemkominfo: Utang ke Fintech Ilegal Tak Perlu Bayar, Jika Ditagih Laporkan!
Tuesday, November 27, 2018       20:20 WIB

Ipotnews - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menegaskan, masyarakat yang meminjam dana kepada perusahaan teknologi keuangan (fintech) ilegal tak perlu membayar pinjaman mereka. Jika dipaksa membayar, masyarakat segera melapor ke aparat keamanan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, Selasa (27/11), seperti dilansir Reuters. Malah, Samuel mempersilakan masyarakat meminjam sebanyak-banyaknya dan tak perlu membayar.
"Peminjam dapat meminjam sebanyak yang mereka suka karena pemberi pinjaman tidak resmi," kata Samuel
Saat ini, banyak pemberi pinjaman fintech tanpa izin yang tak mau mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sering menggunakan praktik penagihan utang yang agresif.
"Jika perusahaan peminjam menagih, laporkan mereka, pihak berwajib akan menangkap mereka karena mereka ilegal," tegas Samuel.
Perkembangan fintech sangat pesat di Indonesia, khususnya fintech yang memberikan layanan kredit online.Namun kemudahan tersebut juga tidak terlepas dari bayang-bayang fintech ilegal yang bisa merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Samuel menyatakan pihaknya telah memblokir 341 aplikasi fintech abal-abal. "Semula kami blokir 275 dan tambah 66. Ilegal, tak ada izin," kata Samuel di Jakarta, Selasa (13/11).

Sumber : admin