- Kerangka hukum bilateral yang mengikat dinilai penting untuk mengurangi risiko politik dan regulasi dalam proyek ASEAN Power Grid (APG).
- Singapura telah memberikan persetujuan bersyarat untuk impor 3,4 GW listrik rendah karbon dari tujuh proyek Indonesia serta 1 GW dari Sarawak.
- Pendekatan bilateral dinilai dapat menjadi fondasi menuju integrasi jaringan listrik ASEAN secara multilateral dan meningkatkan kelayakan pembiayaan proyek.
Ipotnews - Kesepakatan bilateral antarnegara dinilai menjadi kunci untuk mengatasi berbagai risiko politik dan regulasi yang menghambat pengembangan ASEAN Power Grid (APG), terutama dalam perdagangan listrik lintas negara.
Chief Sustainability Officer OCBC Group Mike Ng mengatakan pemerintah negara-negara ASEAN perlu terlebih dahulu membangun kesepakatan bilateral yang mengatur perdagangan listrik lintas batas secara lebih jelas dan mengikat.
Menurut dia, banyak persoalan regulasi dalam proyek APG pada akhirnya muncul karena belum adanya kerangka hukum lintas negara yang cukup kuat dan berkelanjutan.
Pandangan tersebut disampaikan Ng dalam peluncuran laporan Singapore Sustainable Finance Association ( SSFA ) mengenai kondisi komersial dan hukum yang diperlukan untuk membiayai proyek ekspor listrik rendah karbon ke Singapura.
Laporan yang dipimpin OCBC bersama konsultan Baringa serta firma hukum Hogan Lovells dan Cadwalader Lee & Lee itu mengkaji dua koridor utama, yakni Singapura-Indonesia dan Singapura-Sarawak.
Kedua koridor tersebut dipilih karena kedekatan wilayah dengan Singapura, ketersediaan sumber energi terbarukan, serta adanya komitmen politik untuk mengembangkan perdagangan listrik lintas negara.
Hingga saat ini, Energy Market Authority (EMA) Singapura telah memberikan persetujuan atau lisensi bersyarat untuk impor 3,4 gigawatt (GW) listrik rendah karbon dari tujuh proyek di Indonesia. Selain itu, terdapat persetujuan untuk proyek sebesar 1 GW dari Sarawak, Malaysia.
Pengembangan APG menjadi semakin penting bagi Singapura karena negara tersebut memiliki keterbatasan sumber energi terbarukan domestik. Singapura menargetkan impor 6 GW listrik rendah karbon dari negara-negara tetangga pada 2035 sebagai bagian dari upaya mencapai net zero emission pada 2050.
Namun, pembangunan konektivitas listrik regional masih berjalan lambat meski pembahasan APG telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. ASEAN menargetkan seluruh 11 negara anggota dapat terhubung dalam perdagangan listrik pada 2045.
Sejumlah hambatan masih menghadang, antara lain kesenjangan pembiayaan, regulasi yang terfragmentasi serta kecenderungan negara untuk memprioritaskan kebutuhan dan konektivitas energi domestik.
Risiko regulasi
Laporan SSFA menyoroti sejumlah risiko regulasi yang saat ini lebih banyak dibebankan kepada pengembang proyek dan lembaga keuangan yang menyediakan pendanaan.
Risiko tersebut mencakup belum adanya perjanjian perdagangan listrik antarnegara yang dapat ditegakkan, mekanisme transfer dan pengakuan sertifikat energi terbarukan lintas batas, kewajiban penggunaan rantai pasok tertentu di negara eksportir, prioritas kebutuhan energi domestik, serta masa berlaku izin ekspor.
Pembangunan dan pemeliharaan kabel bawah laut yang melewati negara ketiga juga menjadi persoalan, khususnya untuk koridor Singapura-Sarawak.
Ng menilai kesepakatan bilateral yang mengikat dapat menciptakan komitmen regulasi timbal balik sehingga berbagai risiko tersebut dapat dialokasikan secara lebih tepat.
Menurutnya, tujuan utama bukan menghilangkan seluruh risiko, melainkan memastikan risiko ditempatkan pada pihak yang paling mampu mengelolanya. Jika risiko dialokasikan secara tidak tepat, biaya aset dapat meningkat dan proyek berpotensi tidak layak dibiayai perbankan.
Model komersial
Laporan tersebut juga membahas struktur kepemilikan dan model pendapatan untuk mengurangi risiko aset pembangkit listrik serta kabel transmisi menjadi aset terbengkalai apabila integrasi tidak dikelola dengan baik.
Terdapat tiga model kepemilikan yang dikaji, yakni satu perusahaan memiliki aset pembangkit dan transmisi sepanjang siklus proyek, kepemilikan terintegrasi selama konstruksi lalu dipisahkan saat operasi, serta kepemilikan terpisah untuk kedua jenis aset sejak awal hingga akhir proyek.
Ng mengatakan tidak ada satu model yang berlaku untuk seluruh proyek karena struktur pembiayaan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing proyek.
Laporan juga mencatat potensi kesenjangan antara harga listrik ritel atau grosir saat ini dengan biaya listrik rendah karbon impor. Pengembang harus menanggung berbagai komponen biaya, mulai dari pembangkitan, penyimpanan, transmisi, pembiayaan hingga sistem cadangan.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi minat perusahaan di Singapura untuk menandatangani perjanjian jual beli listrik jangka panjang atau power purchase agreement (PPA), yang pada akhirnya turut memengaruhi kemampuan proyek memperoleh pembiayaan.
Karena itu, diperlukan kombinasi model pendapatan untuk mempertemukan ekspektasi harga dari sisi permintaan dengan struktur biaya dari sisi pasokan.
Pendekatan bilateral
SSFA menilai pembangunan konektivitas bilateral terlebih dahulu dapat menjadi fondasi bagi ekspansi multilateral APG. Setelah satu proyek bilateral mencapai financial close dan beroperasi, proyek berikutnya dapat memanfaatkan pengalaman, struktur hukum, serta mekanisme pembiayaan yang telah terbentuk.
Selain Indonesia dan Malaysia, EMA juga telah memberikan persetujuan bersyarat untuk sejumlah proyek impor listrik rendah karbon dari pengembang di Kamboja, Vietnam, dan Australia.
Ng menilai ASEAN perlu memprioritaskan sejumlah koridor bilateral sekaligus membangun peta jalan yang jelas agar proyek dapat mencapai tingkat kelayakan pembiayaan.
Pendekatan tersebut, menurut dia, bukan kompromi terhadap visi APG yang lebih luas, melainkan dapat menjadi jalur menuju integrasi jaringan listrik ASEAN secara bertahap.
Di sisi lain, ASEAN telah memiliki proyek multilateral yang menyalurkan listrik hijau dari Laos ke Singapura melalui Thailand dan Malaysia. Proyek tersebut sebelumnya menghadapi sejumlah kendala terkait mekanisme transmisi listrik lintas negara, sebelum kembali diperpanjang pada Januari tahun ini melalui kesepakatan dua tahun antara utilitas Malaysia dan Laos.
Direktur SSFA Kavitha Menon mengatakan kerangka regulasi dan hukum perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing koridor. Setiap koridor setidaknya membutuhkan satu transaksi yang berhasil untuk membangun pengalaman dan memahami persyaratan agar proyek dapat layak dibiayai.
Urgensi APG juga meningkat seiring kebutuhan ASEAN untuk memperoleh sumber energi yang lebih stabil dan terdiversifikasi. Lonjakan harga bahan bakar impor dari Timur Tengah menunjukkan kerentanan negara-negara kawasan terhadap guncangan pasokan eksternal.
Menon menilai diversifikasi bauran energi dan keunggulan kompetitif masing-masing negara perlu dipertimbangkan dalam membangun sistem energi regional yang lebih terintegrasi.
Ng menambahkan APG sebaiknya tidak dipandang sebagai permainan zero-sum. Proyek lintas negara dapat menciptakan manfaat bagi negara eksportir, negara importir, maupun kawasan melalui tambahan pendapatan, ketahanan energi, dekarbonisasi dan investasi.
Menurutnya, pendekatan regional perlu diarahkan untuk memperbesar manfaat ekonomi secara keseluruhan sehingga seluruh pihak dapat memperoleh keuntungan dari integrasi jaringan listrik ASEAN.(Businesstimes.com.sg)
Sumber : Admin