- Direktur Utama , Khairuddin Simatupang, mengundurkan diri per 11 Desember 2025.
- Pengunduran diri tidak berdampak pada operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
- RUPS wajib digelar maksimal 90 hari untuk menunjuk pengganti.
Ipotnews - PT Pradiksi Gunatama Tbk (), perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berbasis di Kalimantan Timur, resmi menerima pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Khairuddin Simatupang pada 11 Desember 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada Komisaris Utama, Khairuddin menyampaikan alasan pengunduran dirinya karena adanya kegiatan di luar perseroan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Bersama surat ini saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Pradiksi Gunatama Tbk," tulis Khairuddin dalam suratnya, Kamis (11/12).
Corporate Secretary , Muhammad Reza menyampaikan bahwa pengunduran diri tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan. Untuk selanjutnya keputusan pengunduran diri Khairuddin akan ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ).
Sesuai Anggaran Dasar, bila jumlah anggota direksi kurang dari dua orang, perusahaan wajib menggelar RUPS dalam waktu 90 hari untuk mengisi kekosongan jabatan.(Marjudin/AI)
Sumber : admin