Kredit Bank Lagi Ketat, PTPP Suntik Pinjaman ke PPRO Rp 1,6 T
Monday, January 25, 2021       10:51 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konstruksi PT PP Properti Tbk () mendapat fasilitas pinjaman dari perusahaan induk, PT PP Tbk () senilai Rp 1,60 triliun.
Dana tersebut nantinya akan dipakai untuk memenuhi kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Tingkat bunga yang ditawarkan sebesar 9,5% atau sebesar 0,791% per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 36 bulan.
Transaksi ini sudah disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam No.5100/EXT/PP/DFMR/2020, No.48/PERJ/PP- PROP /DIR/2020 tanggal 16 September 2020 jis,Addendum I Perjanjian Pinjam Meminjam No.6852/EXT/PP/DSH/2020, No.58/PERJ/PP- PROP /DIR/2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat No.004/EXT/PP/DSH/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Nilai transaksi ini adalah 35,25% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020 yang sudah diaudit. Sehingga, transaksi yang dilakukan merupakan transaksi material.
Adapun pertimbangan dilakukannya transaksi ini sehubungan dengan pandemi Covid 19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan.
"Maka diperlukan pinjaman dari selaku pemegang saham untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo seperti SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN," tulis manajemen , di laman keterbukaan informasi BEI, Senin (25/1/2021).
Selain itu, kegiatan transaksi ini dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis Grup. merupakan pemegang saham pengendali atas Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 64,96%. YKK Pembangunan Perumahan 0,07% dan sisanya pemegang saham publik sebesar 34,97%.
Pada perdagangan Senin pagi ini, harga saham terpantau turun 6,59% ke level Rp 85 per saham. Saat ini, nilai kapitalisasi pasar di bursa mencapai Rp 5,24 triliun.
(tas/tas)

Sumber : cnbcindonesia.com