Langgar UU Pasar Modal, MYRX Diganjar Denda Rp5 Miliar Lebih
Friday, August 09, 2019       10:29 WIB

Ipotnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan sanksi administratif kepada Benny Tjokrosaputro dan perusahaan yang dipimpinnya, PT Hanson International Tbk () berupa denda masing-masing sebesar Rp5 miliar dan Rp500 juta terkait pelanggaran atas Undang Undang Pasar Modal.
Berdasarkan keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir di Jakarta, Jumat (9/8), Benny Tjokro dan diduga telah melanggar UU Pasar Modal, sehingga OJK menetapkan pemberian sanksi denda terhadap kedua pihak tersebut.
OJK menilai bahwa melanggar Pasal 69 UU Pasar Modal jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII .G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII .G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat ( PSAK 44).
"PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun," demikian disebutkan dalam keterangan resmi OJK. Sehingga, dikenakan sanksi denda senilai Rp500 juta.
Sementara itu, OJK menyebutkan bahwa Benny Tjokro selaku Direktur Utama terbukti melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016. Sehingga, OJK memberikan sanksi denda sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, OJK juga meminta agar Direktur , Adnan Tabrani bertanggung jawab ataskesalahan penyajian LKT tersebut dan dikenakan sanksi denda senilai Rp100 juta. (Budi)

Sumber : Admin