Menteri Keuangan Usulkan Pungutan Baru untuk Minuman Berpemanis, Plastik, Kendaraan Berpolusi
Wednesday, February 19, 2020       14:53 WIB

Ipotnews - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan tarif tambahan untuk penjualan minuman berpemanis, kendaraan yang mengeluarkan karbon dioksida, dan kantong plastik.
Selain untuk mengendalikan konsumsi produk-produk tersebut, usulan tersebut ditengarai berkaitan dengan pengumpulan pajak yang lemah pada tahun lalu, seiring dengan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi Indonesia ke titik terendah dalam tiga tahun. Pemerintah mengalami kekurangan pendapatan hampir USD15 miliar pada 2019 karena laba perusahaan yang lemah dan penurunan ekspor.
Besaran pungutan yang diusulkan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.500 rupiah per liter untuk minuman berpemanis dan gula buatan, untuk minuman ringan seperti teh dankopi dalam kemasan, minuman berkarbonasi dan minuman energi.
Dalam penjelasannya di depan DPR, Rabu (19/2), Sri Mulyani mengatakantujuan penerapan pungutan barutersebut untuk mengurangi konsumsi minuman manis. Ia mengacu kepada angka prevalensi diabetes dan tingkat obesitas terus meningkat dalam dekade terakhir.
Sekitar 2% orang Indonesia berusia 15 tahun ke atas menderita diabetes pada tahun 2018, naik dari 1,1% pada tahun 2007. Sementar aitu, jumlah orang dewasa yang obesitas meningkat dari 10,5% pada tahun 2007 menjadi 21,8% pada tahun 2018.
Menteri Keuangan juga mengajukan kembali usulan untuk mengenakan retribusi Rp200 rupiah per kantong plastik, yang pernah diajukan pada 2017 lalu dan belum disetujui parlemen. "Retribusi, meskipun kecil, dapat mengurangi separuh konsumsi kantong plastik Indonesia menjadi 53.533 ton per tahun," ujarnya dalam rapat dengan DPR, Rabu (19/2).
Selain itu, Sri Mulyani juga mengajukan proposal untuk mengenakan pungutan pada kendaraan baru yang mengeluarkan karbon dioksida sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan polusi. Besaran tarif akan bervariasi tergantung pada tingkat emisi dan aspek lainnya.
Sri Mulayni tidak menyebutkan, kapan pemerintah akan menerapkan pngungtan tersebut, namun total pendapatan tambahan yang diharapkan akan diperoleh dari penerapan tiga pungutan tersebut diperkirakan akan mencapai Rp23,56 triliun per tahun fiskal. Sekitar Rp1,61 triliun akan didapat dari pungutan dari kantong plastik, Rp6,25 triliun dari minuman berpemanis, dan Rp15,7 triliun dari kendaraan. (Reuters)

Sumber : Admin