OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS Mulai Likuidasi
Friday, July 17, 2026       19:44 WIB

AI News - OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses likuidasi bank tersebut untuk melindungi kepentingan nasabah. Keputusan ini diambil setelah bank gagal memenuhi persyaratan permodalan dan likuiditas yang ditetapkan regulator.

Poin Penting

  • OJK mencabut izin usaha pada 16 Juli 2026 melalui Keputusan KEP-57/D.03/2026.
  • Pada 3 Juli 2025, BPR ditetapkan dalam status BDP karena KPMM -47,98 % dan cash ratio 0,61 %, jauh di bawah batas 5 %.
  • Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, status berubah menjadi BDR pada 2 Juli 2026.
  • LPS memutuskan likuidasi lewat Keputusan 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026.
  • Simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.

Mengapa OJK Mencabut Izin Usaha BPR Hasanah Mandiri?


OJK mencabut izin karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyehatkan BPR sesuai standar regulator. Pasardana melaporkan bahwa sejak penetapan BDP pada 3 Juli 2025, bank mengalami KPMM negatif 47,98 % dan cash ratio rata-rata 0,61 %, jauh di bawah ketentuan minimum 5 %. Meskipun OJK memberikan tambahan waktu dan mengubah status menjadi BDR pada 2 Juli 2026, upaya permodalan tetap belum tercapai, sehingga regulator memutuskan pencabutan izin melalui Keputusan KEP-57/D.03/2026. Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Apa Dampak Likuidasi Terhadap Nasabah dan Penjaminan Simpanan?


LPS menjamin bahwa simpanan nasabah tetap aman meskipun bank sedang dalam proses likuidasi. Menurut Kontan, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan sambil menuntaskan likuidasi sesuai Undang-Undang No.24/2004 yang telah diubah oleh UU No.4/2023, sehingga dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan tetap terpenuhi. Prosedur ini mencakup penyetoran dana penjaminan ke penyimpanan resmi, menjamin tidak ada kerugian bagi deposan yang berada dalam batas maksimal penjaminan. Dengan jaminan tersebut, kepercayaan publik pada sistem keuangan dipertahankan, sementara proses likuidasi dapat berjalan tanpa menimbulkan kepanikan di kalangan nasabah.

Bagaimana Proses Likuidasi yang Dilakukan LPS Sesuai Peraturan?


LPS akan melaksanakan likuidasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026, serta mengacu pada UU No.24/2004 yang telah diubah dengan UU No.4/2023. Detik mencatat bahwa LPS akan menginventarisasi aset BPR, menyelesaikan kewajiban kepada kreditor, dan kemudian mendistribusikan sisa aset kepada pemegang saham sesuai urutan prioritas hukum. Selama proses, LPS berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan semua langkah mematuhi kerangka hukum, sehingga likuidasi berjalan transparan dan terstruktur. Hasil akhir diharapkan menutup seluruh posisi BPR secara tuntas, sekaligus menegakkan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News