Omicron Dikabarkan tak Terlalu Parah dan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Rupiah Ditutup Menguat
Monday, November 29, 2021       16:22 WIB

Ipotnews - Kurs rupiah menguat terhadap dolar AS pada awal pekan ini. Varian Omicron yang dikabarkan tidak separah yang diperkirakan, penegasan pemerintah bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku menjadi sentimen pendorong penguatan.
Mengutip data Bloomberg, Senin (29/11) pukul 15.00 WIB, kurs rupiah akhirnya ditutup pada level Rp14.319 per dolar AS. Posisi tersebut menunjukkan penguatan 38 poin atau 0,27% apabila dibandingkan dengan posisi penutupan pasar spot pada Jumat sore kemarin (26/11) di level Rp14.357 per dolar AS.
Analis Pasar Uang PT Bank Mandiri Tbk (), Reny Eka Putri mengatakan rupiah menguat karena salah satunya dipengaruhi oleh varian Omicron yang dikabarkantidak separah yang diperkirakan. "Walau begitu semua negara harus tetap waspada terutama negara-negara yang tingkat vaksinasinya masih rendah. Pembatasan perjalanan antar negara tetap harus dilakukan," kata Reny saat dihubungi Ipotnews, Senin sore.
Dokter di Afrika Selatan mengungkapkan gejala varian Omicron memiliki tingkat yang sangat ringan atau tidak parah dan bisa dirawat di rumah. Gejala Covid-19 varian Omicron ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Medis Afrika Selatan, dokter Angelique Coetzee.
Coetzee merupakan salah satu dokter yang pertama kali menangani pasien dengan Covid-19 varian B.1.1.529 ini. Pada 18 November 2021, Coetzee merawat pasien yang terinfeksi varian baru ini.
Coetzee mengatakan seorang pasien di kliniknya memiliki gejala sangat lelah selama dua hari, disertai dengan nyeri tubuh dan sakit kepala. Menurutnya, gejala tersebut normal terjadi pada infeksi karena virus. "Gejala pada tahap itu sama seperti infeksi virus normal. Karena kami tidak menemukan Covid-19 selama 8-10 minggu terakhir kami memutuskan untuk memeriksanya," kata Coetzee kepada Reuters.
Selain itu, tidak seperti varian Delta, gejala varian Omicron tidak disertai kehilangan penciuman atau rasa. Penurunan kadar oksigen yang signifikan juga tidak ditemukan.
Dari dalam negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. "Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).
Menurut Reny, pernyataan pemerintah siang ini menjadi sentimen positif bagi pelaku pasar dan kurs rupiah. "Karena ini menyangkut perbaikan iklim investasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia," tutup Reny. (Adhitya)

Sumber : Admin