Pajak Properti Dilonggarkan, Laba BSDE Dan CTRA Paling Prospektif
Thursday, June 20, 2019       14:47 WIB

Ipotnews - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan pajak baru (PMK No 86/2019) tentang kenaikan ambang batas penjualan properti yang terbebas dari pajak barang mewah 20 persen (PPnBM) menjadi Rp30 miliar yang berlaku mulai 11 Juni 2019.
Bebas dari PPnBM tersebut berlaku baik terhadap properti tapak maupun gedung bertingkat. Sebelumnya ambang batas tersebut masing-masing Rp20 miliar dan Rp10 miliar.
Pada kesempatan sebelumnya Bank Indonesia melonggarkan aturan LTV (loan to value) untuk mengecualikan pembeli pertama produk properti dan mempercepat penyerapan kredit dalam akad KPR.
Selain itu, market memperkirakan aturan pajak penghasilan penjualan properti (PPh 22) yang mana saat ini sebesar 5 persen bagi semua penjualan properti, turun menjadi 1 persen khususnya bagi properti hunian dengan harga di atas Rp5 miliar atau hunian ukuran di atas 400 m2 serta apartemen di atas 150 m2. Rencana revisi PPh 22 telah didiskusikan sejak Oktober 2018 bersama-sama dengan PPnBM tetapi belum diterbitkan, tidak seperti PPnBM.
Prospek Positif
Analis PT Indo Premier Sekuritas, Laura Oei yakin pengumuman aturan LTV dan PPnBM akan dapat mendorong marketing sales pada semester kedua 2019. Akan terdapat sejumlah rilis proyek properti untuk memenuhi kebutuhan rumah.
Aturan LTV membuat pembeli pertama properti makin mudah membeli properti melalui skema pembiayaan kredit hingga 100 persen yang bergantung pada nilai appraisal, khususnya sebagai konsumen KPR yang sedang tumbuh dalam beberapa tahun belakangan.
Sementara revisi aturan PPnBM, hanya mempengaruhi ceruk pasar, membuat properti mewah (di bawah Rp300 miliar) lebih menarik bagi investor.
Antisipasi Aturan
Berdasarkan hasil kinerja keuangan di periode FY18, menunjukkan dan akan jadi penerima manfaat utama dalam rencana pelonggaran aturan pajak PPh 22 karena sebagian besar segmen konsumen dua emiten tersebut menengah atas mengacu kepada bauran marketing sales di FY18.
"Kami proyeksikan laba bersih dan tumbuh 4,4 persen jika aturan pelonggaran pajak barang mewah dalam PPh 22 benar-benar terjadi," kata Laura seperti dikutip dalam risetnya, Kamis (20/6).
Sementara dampak kebijakan itu bagi dan hanya minim dengan proyeksi pertumbuhan kenaikan laba masing-masing 1,7 persen dan 2 persen karena segmen menengah atasnya lebih rendah.
Diyakini dengan insentif kebijakan tersebut akan dapat menjadi pembangkit bagi sektor properti yang terbengkalai, khususnya efek pasca pilpres dan Idul Fitri berakhir. Terlebih melihat siklus properti 5 tahun, saatnya bagi sektor properti untuk pulih.
(Riset Indo Premier Sekuritas)










FY18 revenue (in Rpbn)

6,629

7,670

7,081

5,661

% middle-up segment based on FY18 marketing sales mix

55%

42%

29%

14%

% of luxury residential eligible for PPh 22 relaxation

28%

21%

15%

7%

FY18 income tax (Rpbn)

331

352

383

260

as % of revenue

5.00%

4.60%

5.40%

4.60%

FY18 net profit (Rpbn)

1,702

1,297

2,827

691






Impact of new tax plan (PPh 22)





Proforma income tax (Rpbn)

257

294

336

245

% of revenue

3.90%

3.80%

4.70%

4.30%

Proforma net profit (Rpbn)

1,776

1,355

2,874

705

% changes in net profit

4.40%

4.40%

1.70%

2.00%

 source: Indo Premier 


Sumber : admin