Pasca Diskon Tarif 50 Persen, Saham Emiten Penerbangan Berguguran
Tuesday, July 02, 2019       14:08 WIB

Ipotnews - Harga saham emiten penerbangan berguguran pasca pamerintah mengumumkan diskon Tarif Batas Atas (TBA) hingga 50 persen untuk penerbangan kelas ekonomi atau Low Cost Carrier (LCC)
Sebagaimana terpantau pada perdagangan sesi pertama hari ini, Selasa (2/7), harga saham maskapai penerbangan mengalami koreksi hingga di atas 1 persen.
Harga saham PT Garuda Indonesia Tbk ( GIAA ) yang mengalami koreksi hingga 1,04 persen ke level Rp 382/saham dengan volume transaksi mencapai 14,55 kita saham senilai Rp 5,60 miliar. Meski GIAA bukan termasuk penerbangan LCC, namun anak usahanya yaitu Citilink Indonesia terdampak secara langsung terhadap kebijakan tersebut.
Ada pula saham PT AirAsia Indonesia Tbk ( CMPP ) yang terkoreksi cukup dalam hingga 2,03 persen ke level 193/saham. Adapun volume perdagangan yang tercatat hingga siang oniencapai 364 ribu saham senilai Rp 70,30 juta.
Meski demikian, analis Panin Sekuritas William Hartanto saat dimintai pandangan justru mengatakan, buruknya kinerja saham GIAA tak hanya disebabkan oleh penurunan TBA saja. Lebih dari itu, emiten pelat merah itu juga saat ini tengah menghadapi isu laporan keuangan yang membuat sentimen negatif di mata investor.
"Saya kira dari situ saja penyebabnya dan memang masih ada aturan soal harga tiket kan, itu juga turut membuat investor ragu dengan saham ini dan kinerjanya terus merosot," kata William.
Ia juga menyarankan agar para pelaku pasar wait and see atas saham GIAA . "Saham yang berkasus sangat mungkin mental dan akan alami penurunan di jangka panjang, kecuali kasusnya segera berakhir," ujar William.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, kemarin (1/7) menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai penurunan tarif tiket maskapai penerbangan LCC. Rakor ini memutuskan sejumlah poin penting.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan pemerintah bersama seluruh pihak terkait merumuskan kebijakan sebagai berikut:
Pertama, untuk menjamin ketersediaan penerbangan murah bagi masyarakat, ada penerbangan murah, untuk hari-hari tertentu yakni setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu, dengan jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 (waktu lokal berdasarkan masing - masing bandara).
Selain itu, alokasi seat (tempat duduk) tertentu dari total kapasitas pesawat diberikan diskon 50 persen dari TBA.
Kedua, biaya penerbangan murah ini akan ditanggung bersamaan oleh maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan Airnav Indonesia sebagai BUMN pengatur lalu lintas udara.
Susiwijono mengungkapkan bahwa pemerintah masih berkomitmen untuk tetap menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat.
"Terkait jadwal flight dan sharing cost secara spesifik akan dibahas kembali di rakor yang akan datang," tutur Susiwijono.
(Sigit)

Sumber : admin