Pefindo Beri Peringkat “idAAA(sf)” Untuk KIK EBA Mandiri JSMR01
Tuesday, August 11, 2020       14:31 WIB

Ipotnews - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat "idAAA(sf)" untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Mandiri 01 kelas A. Sumber pembayaran dari transaksi ini adalah arus kas masa depan (future cash flow) selama 5 tahun dari pendapatan ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) sampai dengan senilai Rp2,6 triliun.
Analys Pefindo, Gifar Indra Sakti mengatakan nilai EBA kelas A per 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp1.114,8 miliar dengan jadwal pembayaran pokok tahun ketiga senilai Rp371,6 miliar pada 30 Agustus 2020. "Ini akan dilunasi dengan pendapatan dari Jagorawi selama periode September 2019-Agustus 2020," kata Gifar dalam keterangan resmi, Selasa (11/8).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk (Jasa Marga, idAA-/stabil) selaku agen pengumpulan pendapatan (collection agent) telah mengalokasikan dana sebesar Rp431,5 miliar untuk memenuhi kewajiban KIK EBA yang akan jatuh tempo tersebut. Pendapatan dari Jagorawi tercatat sebesar Rp780,8 miliar pada periode September 2019-Juni 2020.
"Jasa Marga juga memiliki posisi kas dan setara kas di neraca induk yang memadai senilai Rp1,8 triliun per 31 Juli 2020 dimana sebesar Rp485 miliar telah ditempatkan pada rekening khusus penampungan pendapatan tol Jagorawi," ujar Gifar.
Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut relatif dibanding obligor Indonesia lainnya adalah superior.
Simbol (sf) menunjukkan peringkat atas transaksi keuangan terstruktur. Peringkat tersebut mencerminkan kualitas ruas tol Jagorawi yang sangat baik, profil kualitas Jasa Marga selaku agen pengumpulan pendapatan yang sangat baik, dan proyeksi arus kas masa depan yang kuat. Peringkat tersebut dibatasi oleh risiko konsentrasi dari satu ruas jalan tol.
Peringkat dapat diturunkan jika profil kredit Jasa Marga menghadapi tekanan yang dapat mempengaruhi kemampuan pelayanan sebagai agen pengumpulan pendapatan, atau ruas tol Jagorawi mencatat nilai pendapatan yang jauh lebih rendah dari yang diproyeksikan.
Pada bulan Agustus 2017, Jasa Marga sebagai kreditur awal menjual hak atas pendapatan ruas tol Jagorawi senilai Rp2,6 triliun kepada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dibentuk oleh PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai manajer investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (idAAA/stabil) sebagai bank kustodian.
KIK tersebut kemudian menerbitkan efek beragun aset (EBA) senilai Rp2,0 triliun dan arus kas masa depan tadi akan menjadi sumber pembayaran pokok, kupon, dan biaya-biaya terkait transaksi tersebut. (Adhitya)

Sumber : admin