Pemerintah Upayakan Atasi Hambatan Ekspor Otomotif Ke Filipina
Thursday, January 14, 2021       17:02 WIB

Ipotnews - Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memperjuangkan agar hambatan ekspor produk otomotif ke Filipina bisa dihilangkan atau diminimalisir. Janji tersebut disampaikan setelah pemerintah Filipina memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif berupa mobil penumpang/ kendaraan (passenger cars/ vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara termasuk Indonesia.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menyatakan BMTPS yang diterapkan pemerintah Filipina berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang atau kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan. Dalam surat resminya, Kemendag dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.
Lutfi menduga bahwa penerapan kebijakan BMTPS oleh pemerintah Filipina masih abu-abu lantaran belum ada bukti kuat Indonesia melanggar ketentuan perdagangan internasional sesuai aturan World Trade Organization (WTO).
"Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia," ujar Lutfi, Kamis (14/1).
Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang atau kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, kendaraan bekas, serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD25 ribu (free on board). Selain itu, Indonesia juga tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.
Menurutnya apabila kebijakan BMTPS ini terus berlanjut dikhawatirkan akan menganggu industri otomotif nasional yang kini mulai bangkit lagi. Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah dan akan tetap menyampaikan keberatannya pada berbagai forum atas pengenaan BMTPS oleh Filipina tersebut.
"Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang, karena instrumen ini pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat (emergency measures) pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga (unforeseen development) dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik," terang Lutfi.
Argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS ini sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan WTO. Hal tersebut dapat menjadi poin pertimbangan otoritas Filipina untuk meninjau ulang penyelidikan safeguard yang saat ini masih berlangsung.
"Diharapkan penyelidikan ini dihentikan dan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard measure yang bersifat definitif tidak dikenakan Filipina," paparnya.
(Marjudin)

Sumber : Admin