Image Verification
5% atas saham Perseroan atas transaksi yang dilakukan oleh Ibu Jora Nilam Judge," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/10). Manajemen mengaku, sudah melakukan berbagai cara seperti menghubungi Sekuritas Jora Nilam Judge tapi tidak mendapatkan surat penyampaian tersebut. "Kebijakan atas mekanisme internal Perseroan dalam memantau pergerakan saham dengan kepemilikan lebih dari 5% adalah untuk mencoba menghubungi dan mendapatkan informasi tetapi dalam hal pemegang saham Ibu Jora Nilam Judge, Perseroan tidak berhasil menghubungi beliau," jelasnya. Jora Nilam Judge sendiri belum dapat dihubungi sejak Bulan April 2025 hingga saat ini. Padahal manajemen telah berupaya menghubunginya dengan cara seperti menghubungi via Whatsapp, Media Sosial, Email, dan juga sudah berkomunikasi kepada pihak OJK dan Bursa. Selain itu, perseroan tidak mengetahui keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam proses transaksi ini. Adapun potensi konflik kepentingan atas keterlibatan Jora Nilam Judge sebagai pemegang saham mayoritas akan menjadi arahan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru. Sementara, terkait dengan Mandatory Tender Offer (MTO), tidak ada saham yang terserap selama periode penawaran berlangsung. "Seluruh saham yang ditawarkan dan direncanakan untuk MTO terjual 0 atau tidak terserap sesuai dengan rencana transaksi," sebutnya. Sehingga, komposisi kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan MTO tidak ada perubahan. Perseroan menjelaskan keterlibatan pemegang saham dalam proses MTO diserahkan kepada sekuritas yang ditunjuk oleh PSP baru. Manajemen menegaskan, tidak ada pemegang saham di atas 5% yang turut serta dalam proses MTO Perseroan. Status manajemen terkini belum ada peralihan dengan manajemen baru setelah selesainya proses MTO. "Akan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga yang dimana sedang menunggu izin dan tanggal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana dalam agenda akan ada pergantian manajemen dari Dewan Direksi dan Komisaris lama ke Dewan Direksi dan Komisaris dari PSP baru," pungkasnya. (ayh/ayh)" /> 5% atas saham Perseroan atas transaksi yang dilakukan oleh Ibu Jora Nilam Judge," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/10). Manajemen mengaku, sudah melakukan berbagai cara seperti menghubungi Sekuritas Jora Nilam Judge tapi tidak mendapatkan surat penyampaian tersebut. "Kebijakan atas mekanisme internal Perseroan dalam memantau pergerakan saham dengan kepemilikan lebih dari 5% adalah untuk mencoba menghubungi dan mendapatkan informasi tetapi dalam hal pemegang saham Ibu Jora Nilam Judge, Perseroan tidak berhasil menghubungi beliau," jelasnya. Jora Nilam Judge sendiri belum dapat dihubungi sejak Bulan April 2025 hingga saat ini. Padahal manajemen telah berupaya menghubunginya dengan cara seperti menghubungi via Whatsapp, Media Sosial, Email, dan juga sudah berkomunikasi kepada pihak OJK dan Bursa. Selain itu, perseroan tidak mengetahui keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam proses transaksi ini. Adapun potensi konflik kepentingan atas keterlibatan Jora Nilam Judge sebagai pemegang saham mayoritas akan menjadi arahan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) baru. Sementara, terkait dengan Mandatory Tender Offer (MTO), tidak ada saham yang terserap selama periode penawaran berlangsung. "Seluruh saham yang ditawarkan dan direncanakan untuk MTO terjual 0 atau tidak terserap sesuai dengan rencana transaksi," sebutnya. Sehingga, komposisi kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan MTO tidak ada perubahan. Perseroan menjelaskan keterlibatan pemegang saham dalam proses MTO diserahkan kepada sekuritas yang ditunjuk oleh PSP baru. Manajemen menegaskan, tidak ada pemegang saham di atas 5% yang turut serta dalam proses MTO Perseroan. Status manajemen terkini belum ada peralihan dengan manajemen baru setelah selesainya proses MTO. "Akan adanya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ketiga yang dimana sedang menunggu izin dan tanggal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana dalam agenda akan ada pergantian manajemen dari Dewan Direksi dan Komisaris lama ke Dewan Direksi dan Komisaris dari PSP baru," pungkasnya. (ayh/ayh)" />
Saya ingin menambahkan fasilitas berikut ini :
Permintaan Untuk Fasilitas Tambahan Anda Telah Kami Terima
Silahkan Cek Email Anda Untuk Dokumen Tambahan Yang Perlu Ditanda-tangani.
Permintaan Anda Akan Segera Kami Proses Setelah Dokumen Tersebut Dikirimkan Kembali Ke IndoPremier