Penuhi Target Pembiayaan Tahun 2019, Pemerintah Lelang SBSN Sebanyak 5 Seri
Tuesday, January 08, 2019       15:22 WIB

Ipotnews - Pemerintah telah melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN ) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 8 Januari 2019 sebanyak lima seri dengan tempo dan besaran imbalan yang berbeda. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang dibuka hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2019 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
"Target indikatif dari lelang SBSN ini adalah Rp8 triliun," seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Selasa (8/1).
Adapun peserta lelang yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk [], PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk [], PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk [], PT. Bank Permata Tbk [], PT. Bank Panin Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Negara Indonesia Syariah, PT. Bank Central Asia Tbk (), Deutsche Bank AG, PT. Bank BNP Paribas Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bank BRI Syariah Tbk.
Dalam lelang ini yang ditunjuk sebagai perusahaan penjamin emisi adalah PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT. Bahana Securities.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN . Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
"Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Peserta Lelang SBSN , Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN .
(Marjudin)

Sumber : admin

berita terbaru
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:53 WIB
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan AHAP
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:52 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of IMJS
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:49 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of IBST
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:45 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of INDS
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:42 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of HEAL
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:39 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of MFIN
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:38 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham RBMS, Beli
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:38 WIB
Perubahan Kepemilikan Saham INET, Beli dan Jual
Thursday, Mar 28, 2024 - 16:35 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of MINA