Perbedaan dan Persamaan Reksadana Konvensional versus Reksadana Bursa (ETF)
Monday, December 14, 2020       16:49 WIB

Reksadana merupakan instrumen investasi yang sudah lama dikenal di Indonesia. Reksadana sangat popular di kalangan pemodal, baik pemodal pemula maupun pemodal yang telah berpengalaman, karena dengan jumlah uang yang terbatas pemodal akan langsung terdiversifikasi dalam saham-saham atau obligasi-obligasi yang merupakan portofolio Reksadana tersebut.
Reksadana yang mula-mula diperkenalkan di Indonesia adalah Reksadana Tertutup ( closed ended fund ). Dinamakan Reksadana tertutup karena jumlah unit penyertaan yang diterbitkan tetap jumlahnya, sampai kemudian Reksadana Tertutup ini melakukan penawaran umum terbatas ( right issue ) kepada pemodal.
Reksadana yang berikutnya diperkenalkan pada pemodal adalah Reksadana Terbuka ( open ended fund ). Reksadana ini disebut Reksadana terbuka, karena Manajer Investasi reksadana dapat menjual dan membeli kembali unit penyertaan yang dijualnya setiap saat. Saat ini jenis Reksadana Tertutup sudah tidak ada, dan semua reksadana (konvensional) yang dijual adalah Reksadana Terbuka.
Kita juga menyebut Reksadana Terbuka sebagai Reksadana Konvensional, karena saat ini sudah ada reksadana yang lebih canggih ( sophisticated ) yang disebut Reksadana Bursa (Exchange Traded Fund). Reksadana ini disebut Reksadana Bursa (Exchange Traded Fund atau ETF) karena unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa.
Harga jual dan harga beli unit penyertaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual di Bursa. Demikian pula dengan waktu perdagangan jual atau perdagangan beli unit penyertaan Exchange Teaded Fund (ETF) yang dapat terjadi setiap saat selama jam perdagangan Bursa.
Sama seperti reksadana terbuka lainnya, jumlah unit penyertaan Reksadana Bursa dapat berubah setiap saat karena Manajer Investasi Bursa dapat menerbitkan unit penyertaan baru dan membatalkan unit penyertaan lama yang dijual kembali kepada Manajer Investasi.
Pada Reksadana Konvensional, unit penyertaan diterbitkan oleh Manajer Investasi. Setiap kali pemodal ingin membeli unit penyertaan baru, atau melakukan penjualan kembali atas unit penyertaan lama miliknya, pemodal harus membeli atau menjual kembali unit penyertaan tersebut kepada Manajer Investasi pada waktu dan harga yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Pada waktu pemodal mengajukan permohonan untuk membeli unit penyertaan, pemodal belum mengetahui harga unit penyertaan itu. Pemodal baru mengetahui harga unit penyertaan yang dibelinya, dan jumlah unit penyertaan yang diperolehnya pada keesokan harinya, lewat pengumuman NAB (Nilai Aktiva Bersih) di koran atau melalui surat pemberitahuan dari Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal pembelian.
Demikian pula sebaliknya, apabila pemodal menjual kembali unit penyertaannya, pemodal belum mengetahui harga jual (NAB) unit penyertaan tersebut. Waktu perdagangan unit penyertaan adalah pukul 13.00 WIB (satu kali dalam satu hari). Harga unit penyertaan (NAB) akan ditentukan oleh Manajer Investasi pada akhir hari berdasakan perhitungan NAB yang dilakukan oleh Bank Kustodian.
Reksadana Bursa mempunyai kesamaan dengan Reksadana Konvensional dalam arti, dengan membeli satu unit penyertaan saja pemodal akan langsung mendapatkan keuntungan diversifikasi dalam saham-saham atau obligasi-obligasi dalam portofolio reksadana itu.
Reksadana Bursa berbeda dari Reksadana Konvensional karena unit penyertaan Reksadana Bursa diperdagangkan di Bursa, sama seperti saham-saham perseroan terbuka (tbk). Pemodal yang membeli unit penyertaan Reksadana Bursa tidak membeli dari Manajer Investasi, tetapi membeli unit penyertaan itu dari pemodal lainnya di Bursa.
Pemodal besar dapat membeli unit penyertaan langsung dari Manajer Investasi, jika jumlah unit penyertaan ada dalam satuan unit kreasi yang merupakan kelipatan tertentu dari unit penyertaan. Biasanya satu unit kreasi sama dengan 100.000 unit penyertaan.
Berbeda dengan Reksadana Konvensional, unit penyertaan Reksadana Bursa dapat dijual (kepada pemodal lain) setiap saat selama jam perdagangan Bursa. Jadi, waktu perdagangan Reksadana Bursa adalah setiap saat selama Bursa dibuka. Demikian pula, harga perdagangan unit penyertaan adalah kesepakatan antara pembeli dengan penjual, yang bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksadana Bursa itu sendiri.
Nah, apa saja persamaan dan perbedaan Reksadana Konvensional dan Reksadana Bursa akan kita bahas lebih detail satu per satu di bawah ini.
Metode Pengelolaan Dana (Aktif versus Pasif)
Bagaimana metode yang dipakai Manajer Investasi untuk mengelola portofolio reksadana akan sangat berpengaruh pada imbal hasil (dan biaya-biaya) Reksadana. Pada dasarnya ada dua metode yang umum dipakai oleh Manajer Investasi untuk mengelola reksadana, baik Reksadana Ekuitas maupun Reksadana Pendapatan Tetap.
Metode pertama adalah mengelola portofolio reksadana secara aktif, artinya Manajer Investasi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan saham (atau obligasi) mana yang akan dibeli atau dijual, berapa banyak saham atau obligasi yang dibeli atau dijual, dan harga beli atau jual saham atau obligasi tersebut. Metode pengelolaan dana secara aktif merupakan metode pengelolaan dana yang umum dipakai oleh Manajer Investasi Reksadana Konvensional.
Metode kedua adalah membeli atau menjual saham-saham atau obligasi-obligasi berdasarkan indeks acuan. Artinya, pembelian saham atau obligasi hanya dilakukan apabila suatu saham atau obligasi masuk dalam indeks yang menjadi acuan reksadana itu. Demikian pula dengan penjualan saham atau obligasi. Suatu saham atau obligasi hanya dijual (dikeluarkan dari portofolio) apabila saham atau obligasi itu dikeluarkan dari indeks.
Jadi, Manajer Investasi tidak memiliki kewenangan untuk membeli atau menjual saham atau obligasi apa pun, kecuali apabila saham atau obligasi tersebut ada dalam indeks, dan dalam jumlah yang setara dengan bobot saham atau obligasi tersebut dalam indeks. Metode ke dua ini biasanya dipergunakan oleh Manajer Investasi Reksadana Indeks dan Reksadana Bursa (ETF).
Pada intinya, Manajer Investasi Reksadana Konvensional yang dikelola secara aktif akan berupaya untuk mendapatkan imbal hasil ( return ) investasi, setelah dikurangi biaya-biaya, dengan setinggi mungkin. Sebaliknya, Manajer Investasi Exchange Traded Fund (ETF) yang dikelola secara pasif tidak berupaya mendapatkan imbal hasil ( return ), setelah dikurangi dengan biaya-biaya, yang lebih tinggi dari imbal hasil pasar. Manajer Investasi Reksadana Bursa berupaya mendapatkan imbal hasil seperti imbal hasil bursa.
Dalam prakteknya, Reksadana Konvensional ada pula yang dikelola secara pasif (disebut Reksadana Indeks), sementara Reksadana Bursa juga ada yang dikelola secara aktif, tapi tidak popular di Indonesia. Di US, sekitar 8% AUM ETF dikelola secara aktif, terutama untuk memperoleh manfaat pajaknya.
Secara umum, dapat dikatakan bahwa metode pengelolaan dana Reksadana Konvensional adalah aktif, dan metode pengelolaan dana Exchange Traded Fund (ETF) adalah pasif. Untuk mengetahui metode pengelolaan dana secara lebih akurat, pemodal perlu membaca prospectus reksadana yang bersangkutan.
Imbal hasil dan biaya-biaya
Karena ada dua metode pengelolaan dana, wajar kalau pemodal bertanya-tanya metode mana yang lebih baik, atau memberikan imbal hasil yang lebih tinggi, setelah dipotong biaya-biaya.
Jika berdasarkan imbal hasil ( return ) reksadana - setelah dipotong biaya-biaya - ternyata metode pengelolaan dana secara aktif lebih baik, maka Reksadana Konvensional dianggap unggul dibanding Reksadana Bursa. Sebaliknya, kalau imbal hasil ( return ) reksadana setelah dipotong biaya-biaya, ternyata metode pengelolaan dana secara pasif lebih baik, maka Reksadana Bursa dianggap unggul dibanding Reksadana konvensional.
Kalau kita melihat imbal hasil ( return ) reksadana konvensional setelah dipotong biaya-biaya (yaitu, Nilai Aktiva Bersih atau NAB reksadana) dalam satu tahun tertentu, maka akan muncul beberapa nama Manajer Investasi 'terbaik' dengan imbal hasil reksadana (NAB) yang dikelolanya mengalahkan indeks.
Tapi, ketika kita melihat sampai beberapa tahun ke belakang, bisa jadi Manajer Investasi reksadana 'terbaik' tahun ini bukanlah Manajer Investasi reksadana 'terbaik' tahun yang lalu. Jika Anda berencana untuk berinvestasi dalam waktu lima tahun, maka wajib bagi Anda untuk mengetahui apakah Manajer Investasi yang 'terbaik' tahun ini juga merupakan Manajer Investasi 'terbaik' lima tahun lalu. Kalau horizon investasi Anda adalah lima belas tahun, mungkin Anda perlu memastikan bahwa Manajer Investasi 'terbaik' tahun ini juga merupakan Manajer Investasi terbaik lima belas tahun lalu.
Namun perlu diperhatikan bahwa pada umumnya, reksadana 'terbaik' tahun ini bukanlah reksadana terbaik tahun lalu, atau lima tahun lalu (apa lagi lima belas tahun lalu), walaupun secara keseluruhan, Manajer Investasi-nya mungkin berturut-turut menyandang gelar Manajer Investasi 'terbaik'.
Jarang sekali suatu reksadana akan konsisten memberikan  return  terbaik dari tahun ke tahun. Hal ini telah dibuktikan melalui penelitian dengan data yang panjang di negara-negara maju. Untuk Indonesia, kita hanya bisa memberikan argumen kualitatif karena data empiris tidak ada.
Biaya Komisi dan Pembelian Minimum
Pembelian Reksadana konvensional melalui Agen Penjual biasanya dikenakan  'entry fee'  oleh Agen Penjual Reksadana. Besarnya  entry fee  dapat berkisar 1% hingga 2% dari nilai pembelian dan menjadi hak Agen Penjual. Untuk penjualan kembali ( redemption ) Reksadana Konvensional, ada ' exit fee ' atau ' redemption fee ' yang dikenakan oleh Manajer Investasi, terutama untuk penjualan kembali unit penyertaan reksadana konvensional sebelum satu tahun (sejak tanggal pembelian) untuk membuat pemodal berinvestasi lebih lama.
Agen Penjual reksadana konvensional biasanya juga akan meminta suatu jumlah minimum untuk bisa membeli reksadana konvensional melalui Agen Penjual itu. Umumnya jumlah minimum itu adalah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Untuk reksadana bursa atau ETF, pemodal yang membeli unit penyertaan ETF lewat broker (pialang) di Bursa, umumnya dikenakan biaya 0,25%. Jika pemodal membeli lewat  platform on-line  IPOT biayanya hanya 0,19%. Sebaliknya, untuk penjualan unit penyertaan ETF lewat broker (pialang) di Bursa, umumnya dikenakan biaya 0,35%, dimana 0,10% merupakan biaya pajak ' capital gain '. Untuk penjualan unit penyertaan ETF melalui  platform on-line  IPOT , pemodal hanya membayar biaya 0,29%.
Waktu pembelian Reksadana dan ETF
Batas waktu pembelian unit penyertaan Reksadana Konvensional ditetapkan oleh peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada pukul 13.00 WIB. Harga unit penyertaan yang dibeli oleh pemodal adalah Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana pada hari itu yang ditentukan oleh Manajer Investasi berdasarkan perhitungan Bank Kustodian pada akhir hari. Jadi, pada waktu pemodal memasukkan permohonan pembelian unit penyertaan, pemodal belum mengetahui harga satu unit penyertaan tersebut.
Demikian pula harga penjualan kembali unit penyertaan Reksadana Konvensional belum diketahui pada waktu pemodal mengajukan permohonan penjualan kembali unit penyertaan miliknya kepada Manajer Investasi Reksadana Konvensional. Permohonan penjualan kembali harus telah diterima oleh Manajer Investasi pada pukul 13.00, sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana konvensional baru dihitung oleh Bank Kustodian pada akhir hari. Artinya, harga penjualan kembali unit penyertaan Reksadana Konvensional juga belum diketahui oleh pemodal Reksadana Konvensional.
Berbeda dengan Reksadana Konvensional, harga satu unit penyertaan Reksadana Bursa (ETF) telah diketahui oleh pemodal yang ingin membeli unit penyertaan tersebut, karena unit penyertaan Reksadana Bursa diperdagangkan di Bursa. Harga satu unit penyertaan Reksadana Bursa kurang lebih sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksadana Bursa tersebut pada saat itu. Demikian pula, pada waktu menjual unit penyertaan Reksadana Bursa, pemodal telah mengetahui harga yang diminta oleh pemodal lain yang akan membeli unit penyertaan tersebut.
Pada waktu Reksadana Bursa baru diperkenalkan di Indonesia sekitar tiga belas tahun lalu, kekurangan utama reksadana ini adalah likuiditasnya yang sangat rendah. Penawaran beli untuk unit penyertaan yang dijual di Bursa saat itu sangat rendah. Penawaran jual juga sedikit sekali, karena hanya berasal dari unit penyertaan yang sebelumnya dibeli oleh Dealer Partisipan.
Likuiditas transaksi Reksadana Bursa di pasar sekunder (bursa) memang sangat rendah, walau pun transaksi Reksadana Bursa di pasar primer cukup baik. Pasar primer artinya adalah pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan ETF langsung kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan. Dealer Partisipan tidak berkewajiban untuk melakukan pembelian unit penyertaan reksadana Bursa di pasar sekunder.
Pembelian unit penyertaan Reksadana Bursa atau ETF di pasar sekunder akan membuat posisi Dealer Partisipan terbuka atas pergerakan harga pasar. Saat ini, masalah likuiditas Bursa untuk ETF telah dapat diatasi, di antaranya dengan mengecilkan jumlah unit kreasi, sehingga unit penyertaan Reksadana Bursa yang dibeli Dealer Partisipan dapat segera dijual kembali ( redeem ) kepada Manajer Investasi.
Apakah ETF dan Reksadana Konvensional membayarkan dividen?
Saat ini semua Reksadana Konvensional tidak membayar dividen. Mengapa? Membayarkan dividen berarti mengurangi nilai aktiva bersih (NAB), yang juga berarti mengurangi  management fee  yang dibayarkan pada Manajer Investasi.
Lalu, apakah ETF membagikan dividen? Kita hanya berbicara tentang ETF saham yang dikelola secara pasif saja. Tujuan ETF ini adalah memperoleh imbal hasil ( return ) yang setara dengan indeks acuannya (setelah dikurangi biaya-biaya). Jadi, Manajer Investasi ETF akan berusaha supaya NAB reksadana berada sedekat mungkin dengan nilai indeks acuannya.
Pada ETF saham, misalnyayang terdiri atas 45 saham, setiap saham dapat membayarkan dividen. Dividen yang dibayarkan berbentuk tunai dan dikirim ke rekening bank pemilik saham. Di dalam reksadana ETF, pembayaran dividen ini akan membuat harga NAB Reksadana Bursa ini berbeda dengan nilai indeks. Oleh karena itu Manajer Investasi ETF dapat memutuskan untuk membayarkan dividen secara berkala kepada pemegang unit ETF.
 Oleh: Fredy Sumendap 

Sumber : IPS